CPNS 2023

Diprioritaskan pada CPNS 2023 dan PPPK hingga 2030, Ini Dua Sektor yang Punya Peluang Besar Jadi ASN

Penulis: Cut Eva Magfirah
Editor: Malikul Saleh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Diprioritaskan pada CPNS 2023 dan PPPK hingga 2030, ini dua sektor yang punya peluang besar jadi ASN

Diprioritaskan pada CPNS 2023 dan PPPK hingga 2030, Ini Dua Sektor yang Punya Peluang Besar Jadi ASN

TRIBUNGAYO.COM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Kemenpan-RB) menyebutkan dua sektor yang akan terus di prioritas formasinya pada rekrutmen CPNS 2023 dan PPPK hingga 2030.

Dua sektor ini dinilai bersifat Positive Growth dalam pemenuhan aparatur sipil negara (ASN) hingga delapan tahun mendatang.

Adapun sektor yang akan diprioritaskan pada rekrutmen CPNS 2023 dan PPPK yaitu sektor pendidikan dan sektor kesehatan.

Karena sektor pendidikan dan kesehatan memiliki kebutuhan yang boleh terus ditambah untuk pemenuhan ASN pada CPNS dan PPPK kedepannya.

Hal tersebut dijelaskan oleh Kemenpan-RB dalam rencana kebijakan ASN yaitu CPNS 2023 dan PPPK hingga 2030.

Kepala Deputi Bidang SDM Kemenpan-RB, Alex Denni mengatakan mencoba membuat rencana kebijakan pemenuhan ASN dalam beberapa tahun kedepan mulai dari 2023 hingga 2030.

"Karena kita akan punya bonus demografi yang bisa dinikmati hingga 2030 dengan menetapkan beberapa daftar prioritas" Kata Alex Denni dalam rapat kerja Komisi X DPR RI Rabu (24/5/2023).

Baca juga: Kebutuhan Kouta CPNS 2023 Terbanyak Ada di Daftar Formasi Jabatan ini, Lulusan FKIP Segera Merapat

Adapun rencana kebijakan untuk pemenuhan ASN tersebut dibagi dalam tiga kelompok yaitu:

Positive Growth

Adapun kebijakan Positive Growth ini formasinya masih diprioritaskan dalam pemenuhan ASN.

Adapun sektor yang masuk dalam Positive Growth yaitu:

1. Sektor Pendidikan

Kebijakan pemenuhan ASN meliputi CPNS 2023 dan PPPK hingga 2030 memiliki potensi positive Growth.

Dimana proyeksi kebutuhan mengacu dari instansi pembina Kemendikbud Ristek dan Kemenag yang mencangkup dari pemerintah pusat dan daerah.

Halaman
1234