Tepatnya Pada 14 Maret 2023, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Menteri PANRB) mengeluarkan surat edaran terkait CPNS 2023 yang bersifat sangat segera.
Surat edaran dengan nomor B/521/M.SM.01.00/2023 terkait pengadaan ASN baik itu PPPK dan CPNS 2023 tersebut juga ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan instansi Daerah.
Dalam surat yang ditandatangani langsung oleh Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas membahas mengenai perekrutan ASN yaitu CPNS dan PPPK tahun 2023.
Baca juga: Kebutuhan Kouta CPNS 2023 Terbanyak Ada di Daftar Formasi Jabatan ini, Lulusan FKIP Segera Merapat
Dimana, untuk kebutuhan formasi CPNS 2023 tersedia pada instansi pusat.
Kebutuhan berdasarkan peta jabatan yang ditetapkan oleh PPK dan memperhatikan jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memasuki batas usia pensiun 2023.
Serta, mempertimbangkan kesediaan atau kemampuan anggaran.
Adapun kebutuhan CPNS 2023 di instansi pusat tersedia pada jabatan dibidang kejaksaan, bidang kehakiman, bidang intelijen, serta tenaga dosen.
Sementara itu instansi pusat juga tersedia kebutuhan formasi untuk ASN PPPK.
Baca juga: 59 bentuk Latihan Soal CPNS 2023 Edisi Paling Terbaru yang Menjadi Menu Wajib Untuk Dikuasai
Usulan kebutuhan CPNS 2023 untuk jabatan pelaksana berpedoman pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 45 Tahun 2022 dan Keputusan Menteri PANRB Nomor 1103 Tahun 2022.
Sedangkan, untuk kebutuhan CPNS 2023 di instansi daerah tidak tersedia.
Dimana instansi daerah hanya dibuka untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023.
Adapun, perekrutan PPPK 2023 di Instansi Daerah difokuskan untuk tenaga guru dan kesehatan.
Serta para pelamar PPPK 2022 yang belum mendapatkan alokasi tambahan pegawai baru.
Maka dari itu kebutuhan CPNS 2023 hanya di tersedia untuk pemerintah pusat saja, selebihnya pengangkatan ASN melalui jalur PPPK 2023.
Baca juga: Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka 5 Juni? Simak Rencana Kementerian PANRB Sebenarnya
6 Instansi Pusat Tak Usulkan Kebutuhan Formasi CPNS 2023 dan PPPK