4. Hasil cetak/print out DRH dari laman https://sscasn bkn.go.id yang pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam, telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi materai Rp.10.000,
5. Surat Pemyataan 5 (lima) poin yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai sebagaimana format/template terlampir
6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih berlaku pada saat pengisian DRH
7. Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah, yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Mei 2023
8. Surat Keterangan tidak mengkonsums/menggunakan narkotika, psikotropika precursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari pejabat yang berwenang pada badarlembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud, yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Mei 2023.
Setelah menyiapkan 8 berkas persyaratan PPPK kemenag 2022 tersebut, simak tata cara pengisian DRH berikut.
Tata Cara Mengisi DRH
Berikut cara mengisi DRH untuk pemberkasan PPPK Kemenag 2022.
1. Log in ke akun SSCASN
Login ke akun SSCASN di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login
Masukkan username berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kata sandi yang telah dibuat.
2. Lanjutkan pemberkasan
Jika Anda dinyatakan lulus, maka akan muncul pertanyaan, apakah ingin melanjutkan proses pengisian DRH, pilih jawaban "Ya". Opsi lain "Tidak, Saya ingin mengundurkan diri".
3. Mengisi data perorangan
Buka laman https://sscasn.bkn.go.id/ untuk mengecek pengumuman hasil seleksi PPPK Teknis 2022.