PPPK Guru 2022

UPDATE Progres Penetapan NI PPPK 2022 Terbaru Per 3 Juli 2023, Mulai Guru, Kesehatan hingga Teknis

Penulis: Cut Eva Magfirah
Editor: Malikul Saleh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

UPDATE Progres Penetapan NIP PPPK 2022 Terbaru Per 3 Juli 2023, Mulai Guru, Kesehatan hingga Teknis

-Lulus: 69.455

-Isi DRH: 69.079

-NIP: 66.774

PPPK Teknis 2022

Baca juga: Puan Maharani Turun Tangan Kawal Proses Pengangkatan Guru Honorer Jadi ASN PPPK 2023 Agar Maksimal

-Formasi: 110.434

-Lulus: 51.669

-Isi DRH: 7.818

-NIP: masih berlangsung

Nah itu lah beberapa progres penetapan NI PPPK 2022, dimana dua diantaranya telah selesai tahapan seleksi.

Namun, jika melihat progres dari penetapan NI PPPK di masing-masing formasi belum mencapai target dari jumlah formasi yang tersedia.

Pasalnya PPPK Guru 2022 terdapat 248.442 data yang masuk dari pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) namun data per Juni 38.722 meningkat menjadi  179.167 per Juli yang tervalidasi dan mendapatkan NIP (Nomor Induk Pegawai).

Sementara PPPK Kesehatan 2022 terdapat 69.079 data yang masuk melalui pengisian DRH dan 66.774 meningkat menjadi 68.645 per Juli data yang telah tervalidasi dan mendapatkan NIP.

Kemudian PPPK Teknis 2022 adapun data yang masuk melalui pengisian DRH yaitu sebanyak 7.818 sementara untuk penetapan NI sendiri sudah mencapai 3.596 per Juli yang telah ditetapkan.

Setelah penetapan NI PPPK  2022, maka para peserta akan menerima SK pengangkatan.

SK Pengangkatan PPPK diterbitkan oleh masing-masing instansi tempat bekerja.

Setelah itu barulah dilakukan pengangkatan PPPK 2022 dengan penerbitan SK.

SK Pengangkatan PPPK merupakan dasar dimulainya hubungan kerja antara pegawai dan instansi daerah.

Oleh karena itu,  peserta PPPK 2022 yang sudah menerima SK sudah berkewajiban menjalankan tugas-tugasnya dan memperoleh haknya.

Dengan SK Pengangkatan PPPK 2022 juga digunakan sebagai dasar pemberian gaji kepada pegawai.

Baca juga: Tenaga Honorer Ini Langsung Jadi ASN PPPK 2023 Tanpa Tes, Tinggal Tunggu Penempatan Saja

Artinya, perseta PPPK  akan menerima gaji berdasarkan terhitung mulai tanggal (TMT) yang tercantum pada SK.

Untuk itu, mari simak besaran gaji dan tunjangan yang akan diterima ASN PPPK 2022 setiap bulannya.

Apakah gaji dan tunjangan PPPK 2022 sama seperti PNS?

Walau sama-sama ASN namun PPPK dan PNS memiliki sejumlah perbedaan.

Dimana PPPK dan PNS juga memiliki manajemen masing-masing.

Perbedaan diantara keduanya terlihat dalam sejumlah poin yang diatur pada manajemen PPPK yang lebih sedikit dibanding manajemen PNS.

Poin-poin manajemen PNS yang tidak ada pada manajemen PPPK adalah:

  • Pangkat dan jabatan,
  • Pengembangan karier,
  • Pola karier, Promosi,
  • Mutasi,
  • Jaminan pensiun dan jaminan hari tua.

Hal tersebut yang menjadi perbedaan antara PPPK dan PNS.

Selain itu PNS dan PPPK juga memiliki aturan gaji dan tunjangan yang berbeda.

Melansir dari Kompas.com, gaji PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 Tahun 2020. Dikutip dari peraturan tersebut, sumber gaji PPPK diatur dalam Pasal 5 yang menyebutkan:

1. Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

2. Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Lebih lanjut, peraturan ini menjelaskan gaji dan tunjangan PPPK yang bekerja di Instansi Pusat ketentuan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Baca juga: Kabar Gembira! Ini Tenaga Honorer yang PASTI Diangkat ASN PPPK 2023 Tanpa Tes

Sementara untuk ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK yang bekerja pada Instansi Daerah diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.

Gaji PPPK 2022

Berikut besaran gaji PPPK sesuai golongan yang telah sesuai PP Nomor 98 Tahun 2020:

Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200

Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900

Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100

Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Pasal 3 ayat 1 dalam PP Nomor 98 Tahun 2020 juga menyebutkan aturan tentang kenaikan gaji PPPK.

Misalnya jika ada kenaikan gaji PPPK guru bisa diberikan secara berkala atau kenaikan gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lalu dalam ayat 2 dan 3, disebutkan besaran kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Namun, besaran Gaji PPPK tersebut merupakan gaji sebelum dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan.

Tunjangan PPPK 2022 Selain gaji,  dimana peserta PPPK  juga akan memperoleh berbagai tunjangan.

Tunjangan PPPK terdiri dari:

1. Tunjangan keluarga

2. Tunjangan pangan

3. Tunjangan jabatan struktural

4. Tunjangan jabatan fungsional atau tunjangan lainnya.

Besaran Tunjangan PPPK sebagaimana dimaksud diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi PNS.

Gaji dan tunjangan tersebut akan diberikan setiap bulanya kepada para ASN PPPK  2022 mulai dari Guru, Kesehatan hingga Teknis.

(TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)

Update berita lainnya di TribunGayo.com dan GoogleNews