TRIBUNGAYO.COM - Pemerintah masih terus membahas terhadap penyelesaian bagi 2,3 juta honorer di seluruh Indonesia.
Honorer 2,3 juta terus sebelumnya dikabarkan akan dihapus pada November 2023, namun belakangan kembali dicarikan solusi terbaik.
Terkait hal itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengeluarkan surat edaran yakni pemerintah daerah (pemda) dan pemerintah pusat agar tetap mengalokasikan anggaran atau gaji bagi honorer tersebut.
Sebab pemerintah masih membahas terhadap opsi terkait honorer tersebut yakni apakah ke CPNS atau PPPK.
Mengutip Kompas.com, Menpan-RB Abdullah Azwar Anas menerbitkan surat edaran (SE) bernomor B/1527/M.SM.01.00/2023 yang meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah agar tetap mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan bagi tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN) atau tenaga honorer.
Dalam SE tersebut ditegaskan bahwa tenaga honorer masih diperlukan dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan.
Dengan demikian, Menpan-RB meminta kepada instansi baik pusat maupun daerah untuk menjalankan sejumlah langkah.
Baca juga: Berikut 120 Prediksi Soal CPNS 2023 SKD Terupdate Materi TWK, TIU, dan TKP Lengkap Kunci Jawaban
“Pertama, PPK menghitung dan tetap mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan tenaga non-ASN yang sudah terdaftar dalam pendataan tenaga non-ASN dalam basis data BKN,” demikian perintah Menpan-RB sebagaimana dilansir siaran pers di laman resmi Kemenpan-RB, Jumat (28/7/2023).
Kemudian, SE juga menegaskan bahwa semua instansi pemerintah harus mengalokasikan pembiayaan tenaga non-ASN yang pada prinsipnya tidak mengurangi pendapatan yang diterima oleh tenaga non-ASN selama ini.
Adapun saat ini pemerintah bersama DPR serta berbagai pemangku kepentingan sedang melakukan penataan tenaga non-ASN dan mencari solusi terbaik
Hal ini disebabkan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49/2018, tidak boleh lagi ada tenaga non-ASN pada tahun ini.
Namun, sesuai arahan Presiden Joko Widodo, Menpan-RB diminta mencari solusi jalan tengah tanpa ada pemberhentian tenaga honorer.
Sebagaimana diketahui, jumlah tenaga non-ASN sendiri saat ini mencapai 2,3 juta orang di seluruh Indonesia .
Data tersebut sudah diaudit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Baca juga: Siap-Siap! Rekrutmen CPNS 2023 Tersedia 5 Persen Formasi Untuk Semua Jurusan Lulusan S1, Apa Saja?
Sementara itu, menurut Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan-RB Alex Denni, awalnya jumlah tenaga non-ASN diproyeksikan hanya tinggal sekitar 400.000 pada akhir 2022.
Ternyata begitu didata, jumlahnya mencapai 2,3 juta dengan mayoritas ada di pemerintah daerah.
“Dengan kondisi tersebut, sesuai arahan Presiden Jokowi, kami mencari jalan tengah, jangan ada PHK massal.
Coba bayangkan 2,3 juta tenaga non-ASN tidak boleh lagi bekerja per akhir November 2023. Maka 2,3 Juta non-ASN ini kita amankan dulu agar bisa terus bekerja,” ujarnya.
Sehingga, lanjut Alex, ada beragam opsi yang dirumuskan.
"Skema-skemanya sedang dirumuskan bersama. Yang sudah final adalah kesepakatan tidak boleh ada PHK. Bagaimana skemanya, itu sedang dirumuskan dengan memperhatikan masukan berbagai pihak,” kata Alex.
Alex menambahkan, pedoman lain yang harus ditaati adalah memastikan pendapatan non-ASN tidak boleh berkurang dari yang diterima saat ini.
Baca juga: PENTING! Pendaftaran CPNS 2023 Berlangsung 1 Bulan Kedepan, Perhatian 20 Daftar Jurusan Dibutuhkan
“Itu harus jadi pedoman, tidak boleh ada pengurangan pendapatan,” ujar dia.
Pemerintah, lanjut Alex, juga terus menjalankan rekrutmen ASN setiap tahunnya dengan memperhitungkan kapasitas fiskal yang dimiliki.
Sebagai contoh, tahun 2023, pemerintah membuka rekrutmen sekitar 1,03 juta ASN yang prosesnya dimulai berkisar bulan September 2023.
“Kita terus berhitung kemampuan anggaran pemerintah. Setiap tahun kita coba terus rekrutmen agar yang tenaga non-ASN ini menjadi ASN secara bertahap sesuai kemampuan anggaran. Tetapi tentu harus bertahap,” ujar dia.
Alex menegaskan, penataan tenaga honorer ini diperkuat dengan pelarangan dan pembatasan sangat ketat terhadap rekrutmen tenaga non-ASN.
PPK dan pejabat lain dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN yang masih ada kekosongan.
"Untuk pemenuhan ASN di lingkungan instansi pemerintah dapat dilakukan melalui usulan kebutuhan formasi sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar dia.(*)
Baca juga: Menpan RB Keluarkan SE Alokasi Anggaran Pembiayaan Tenaga Honorer: Tenaga Non-ASN Masih Diperlukan
Update berita lainnya di TribunGayo.com dan GoogleNews
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menpan-RB Minta Pusat dan Daerah Tetap Sediakan Anggaran untuk Tenaga Honorer"