Berita Nasional

Rapat Kerja dengan Mendagri, Fachrul Razi Tolak 4 Pulau di Singkil Masuk Sumatera Utara

Penulis: Fikar W Eda
Editor: Khalidin Umar Barat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Fachrul Razi Ketua Komite I DPD RI

Laporan Fikar W.Eda I Jakarta

TRIBUNGAYO.COM, JAKARTA - Senator Aceh yang menjabat Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi, menyatakan menolak empat Pulau di wilayah Singkil masuk Sumatera Utara.

Penolakan itu disampaikan dalam Rapat Kerja dengan Mendagri Tito Karnavian di Ruang Sriwijaya Gedung B Kompleks DPD RI Senayan, Jakarta, Senin (4/9/2023).

Fachrul Razi menegaskan, DPD RI melalui Komite I akan meninjau ulang kebijakan ini. "Kami menolak keputusan masuknya empat pulau tersebut ke Sumatera Utara," kata Fachrul Razi.

Pulau dimaksud adalah Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.
"Saya pikir ini perlu ditinjau ulang oleh Kemendagri," ujarnya.

Ia mengatakan masyarakat Aceh merasa kecewa terhadap Keputusan Menteri Dalam Negeri No.100.1.1-6117, tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintah.

"Komite I akan memperjuangkan ke empat pulau ini, serta menganulir keputusannya atas pencaplokan empat pulau di Aceh Singkil tersebut," pungkas Fachrul Razi.

Mendagri dalam Keputusannya Nomor 100.1.1-6117 tahun 2022 tanggal 14 Februari 2022 memasukkan 4 pulau tersebut sebagai milik Sumatera Utara (Sumut).

Pada Februari 2023, Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki pernah menyurati Kemendagri untuk merevisi keputusan tersebut.

Isinya meminta Kemendagri untuk mengeluarkan empat pulau itu dari Sumut dan masukan ke Aceh. (*)

Baca juga: Geram Empat Pulau di Singkil Jadi Milik Sumut, Anggota DPRA Ini Beberkan Sejumlah Fakta Historis

Baca juga: 4 Pulau Aceh Singkil Jadi Milik Sumut, PSI Tuding DPR RI & Pemerintah Aceh Hanya Menonton

Baca juga: Hati-hati! Wanita Wajib Tahu Ini 13 Kosmetik yang Dilarang BPOM Tapi Masih Beredar di Pasaran

Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News