"Lihat saya, saya ini Masykur, kenapa kamu diam? Kalian kayak orang tidak beragama" ujar ibunda Imam Masykur.
Di sisi lain, Dek Fad mengatakan Danpomdam Jaya sangat transparansi dan memberikan semua perkembangan informasi yang telah dilakukan.
“Memang sangat transparansi Danpomdam Jaya, ketika memberikan informasi, menjelaskan motif kejadian,”
“Keluarga korban, Hotman Paris dan tim advokat Hotman Paris sangat puas dengan penjelasan dan sambutan dari Danpomdam Jaya,” ungkap Dek Fad.
Anggota Komisi I DPR RI itu mengatakan, kasus pembunuhan Imam Masykur ini tergolong dalam pembunuhan berencana dan akan dikenakan pasal 340 KUHP.
Baca juga: Fauziah Ibunda Imam Masykur yang Meninggal Ulah Oknum TNI Temui Hotman Paris, Fakta Baru Terungkap
“Sesuai dengan hukum ini adalah pembunuhan berencana dan akan diterapkan pasal 340 (KUHP). Jadi kalau 340 itu pembunuhan berencana, sedangkan isu yang beredar pelaku ini akan dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,” jelas Dek Fad.
Sebagai anggota DPR RI yang juga mewakili Forbes, Dek Fad akan selalu mengawal kasus ini hingga keluarga korban mendapat keadilan.
Hotman Paris Minta Oknum TNI Habisi Imam Masykur Dijerat Pasal 340 KUHP
Kuasa Hukum Fauziah, Hotman Paris meminta Polisi Militer Kodam Jaya (Pomdam Jaya) untuk menjerat tiga oknum aparat TNI pembunuh Imam Masykur dengan pasal pembunuhan berencana.
Bukan tanpa alasan, Hotman Paris berpendapat bahwa salah satu pelaku bernama Praka Riswandi Manik (RM) dari kesatuan Paspampres sempat mengancam akan membunuh Imam Masykur.
Pemuda Aceh itu diculik dan disiksa hingga meregang nyawa oleh oknum anggota Paspampres beserta rekannya yang merupakan anggota TNI.
Lalu mayatnya dibuang di sebuah waduk dan ditemukan oleh warga di aliran suangi di kawasan Kerawang, Jawa Barat.
Sebelum meninggal atau saat dilakukan penyiksaan terhadap Imam Masykur, Praka Riswandi Manik menghubungi ibunda korban untuk meminta uang Rp 50 juta.
Di mana Praka Riswandi Manik mengancam jika uang tersebut tidak dikirimkan, maka Imam Masykur akan dihabisi.
Melihat fakta-fakta ini, Kuasa Hukum Fauziah, Hotman Paris untuk menerapkan pasal 340 KUHP terhadap para pelaku, bukan hanya pasal 351 KUHP.
Baca juga: Kasus Penganiayaan Meninggal Imam Masykur, Oknum Paspampres Praka RM dan 2 TNI Sama-sama dari Aceh