"Mengimbau kepada Panglima TNI dan Pomdam Jaya serta penyidik agar menerapkan pasal bukan hanya Pasal 351 KUHP,”
“tetapi juga diterapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," kata Hotman Paris dalam jumpa pers di kawasan Kelapa Gading Timur, Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Selasa (5/9/2023), dikutip dari Kompas.com
Berdasarkan teori hukum, Hotman Paris menyampaikan bahwa suatu kasus bisa disebut sebagai pembunuhan berencana apabila pelaku sempat berpikir dan ada memberikan jeda waktu.
Setelah menjelaskan ini, Hotman Paris juga menyinggung kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Itulah yang diterapkan dalam kasus Sambo. Dalam kasus ini (Imam Masykur) jelas-jelas ada waktu berpikir dari si pelaku, bahkan memberikan kesempatan kepada almarhum untuk menelepon," imbuh Hotman.
"Dan bahkan si pelaku menelepon keluarga dengan mengatakan, 'kalau kau tidak kirim uang Rp 50 juta, saya akan bunuh dan saya akan buang ke sungai',”
“Itu jelas-jelas pembunuhan berencana," ujar Hotman lagi.
Kemudian Hotman Paris langsung menggelengkan kepala dan tersenyum apabila penyidik tidak menerapkan Pasal 340 KUHP dalam kasus tersebut.
"Kalau itu bukan pembunuhan berencana, saya enggak tahu lagi. Gelar gue ini SH, M Hum, dan Dr. Kalau itu bukan pembunuhan berencana, apa yang terjadi? Itu imbauan kita," tegasnya.
Adapun pasal 340 KUHP merupakan pembunuhan berencana, dengan ancaman berupa pidana mati, pidana seumur hidup, atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Baca juga: Tersangka Kasus Meninggalnya Warga Aceh Imam Masykur Jadi 6 Orang, Pomdam Jaya Beberkan Peran Pelaku
Pasal 340 KUHP berbunyi “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.
Sementara pasal 351 KUHP merupakan tindak pidana penganiayaan, hakikatnya semua penganiayaan yang bukan penganiayaan berat dan bukan penganiayaan ringan
Menurut kajian hukum, penganiayaan diartikan sebagai tindakan yang menyebabkan rasa sakit atau luka di tubuh seseorang.
Penganiayaan juga bisa diartikan tindakan merusak kesehatan orang.
Pasal 351 KUHP berbunyi: