Berita Aceh Tengah

Prof Ridwan Nurdin Daftar Calon Rektor IAIN Takengon, Panitia Menunggu Kandidat Lainnya

Penulis: Romadani
Editor: Khalidin Umar Barat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Prof Dr Ridwan Nurdin, MCL resmi mendaftar calon Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Takengon masa jabatan 2024-2028.

Laporan Romadani | Aceh Tengah

TRIBUNGAYO.COM, TAKENGON - Prof Dr Ridwan Nurdin, MCL resmi mendaftar calon Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Takengon masa jabatan 2024-2028.

Pendaftarannya berlangsung di Sekretariat Panitia Penjaringan Calon Rektor Kampus IAIN Takengon pada Jumat, (1/12/2023) kemarin.

Prof Ridwan Nurdin menjadi kandidat pertama yang mendaftar, saat ini Prof Ridwan Nurdin menjabat sebagai dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry, Banda Aceh.

Sebelumnya beliau pernah menjabat sebagai Wakil Dekan I Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry pada periode 2015-2018.

Panitia Seleksi Calon Rektor IAIN Takengon masih menunggu calon tambahan. Masa pendaftaran calon rektor tetap dibuka hingga 8 Desember 2023.

“Kami masih menunggu calon lain untuk mendaftar. Tinggal beberapa hari lagi masa pendaftarannya,” ujar Dr Anwar MS, MH, Ketua Panitia Penjaringan Calon Rektor IAIN Takengon, pada Sabtu (2/12/2023)

Anwar mendorong calon potensial lainnya untuk mendaftar sebelum batas waktu yang telah ditentukan.

“Kami berharap calon-calon lain segera mendaftar. Kami bertujuan untuk menyeleksi calon-calon terbaik pada pemilihan rektor tahun 2024,” tegasnya.

Calon peserta dapat mendaftar secara online dengan menyerahkan dokumen digital dalam format PDF ke alamat email: humas@iaintakengon.ac.id.

Selain itu, informasi dan formulir pendaftaran tersedia di website IAIN Takengon. Pendaftaran offline dapat dilakukan di Sekretariat Panitia Penjaringan Calon Rektor yang beralamat di Jl. Yos Sudarso No.10 Takengon. (*)

Baca juga: OJK Bahas Program Kerja TPKAD se Aceh di Takengon, Ini Tujuannya

Baca juga: Tragis, Petugas PLN Wilayah Linge Aceh Tengah Ini Meninggal Dunia Saat Perbaiki Jaringan Listrik

Baca juga: Dishub Aceh Tengah Tegur Pihak Ketiga, Terkait Sulit Membedakan Parkir Liar dan Legal