Laporan Muhammad Rizki | Aceh Tengah
TRIBUNGAYO.COM, TAKENGON - Kepolisisan Resor (Polres) Aceh Tengah berhasil mengungkap berbagai jenis tindak pidana kejahatan dalam beberapa bulan terkahir.
Diantaranya satu kasus korupsi, dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), lima kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual, serta 11 kasus narkotika.
Hal tersebut disampaikan melalui konferensi pers yang digelar di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Aceh Tengah, pada Kamis (7/8/2025), dan dipimpin langsung oleh Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Aceh Tengah, AKBP Muhamad Taufiq SIK MH.
Disampaikan, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tengah berhasil mengungkap 11 kasus penyalahgunaan narkotika.
Enam Tersangka Diamankan
Salah satu kasus narkotika yang menonjol adalah penangkapan enam orang tersangka yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Penangkapan dilakukan di wilayah Kampung Buter Balik, Kecamatan Kute Panang, Kabupaten Aceh Tengah.
Operasi penangkapan dilakukan setelah Satresnarkoba menerima laporan masyarakat dan melakukan penyelidikan intensif terhadap aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Keenam pelaku diamankan bersama sejumlah barang bukti yang kini tengah dianalisis oleh pihak kepolisian.
Adapun keeman tersangka tersebut antara lain MR (29) warga Kampung Buyer Balik Kecamatan Kute Panang, RQA (37) warga Kampung Kayu Kul, Kecamatan Pegasing, MYH (31) warga Kampung Pante Raya, Kecamatan Wih Pesam Kabupaten Bener Meriah.
FR (27) warga Kampung Simpang Balik, Kecamatan Wih Pesam, MR (28) warga Kampung Atu Gogop, Kecamatan Kute Panang, dan MN (30) warga Kampung Cut Langien, Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya. (*)
Baca juga: Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Pasar Bale Atu Takengon, Ini Pengakuan SY
Baca juga: Polres Aceh Tengah Ungkap Kasus Korupsi, Curanmor, Pemerkosaan hingga Narkoba
Baca juga: Pemkab Gayo Lues Berkomitmen Turunkan Angka Stunting, Saat Ini Masih Tercatat 148 Kasus