Menurutnya, selain 7 tersangka yang sudah dilimpahkan ke Kejari Sleman, ternyata ada 1 orang tersangka lagi yang dinyatakan masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tersangka tersebut bernama Gregorius Andi Setyo. Ia juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus match fixing tersebut.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-undang 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 3 sampai 5 tahun penjara dan denda sebanyak-banyaknya Rp 15 juta.
Berikut Nama-nama 7 tersangka yang diduga terlibat kasus match fixing Liga 2 2018
1. Vigit Waluyo (melobi wasit)
2. Khairuddin (Wasit)
3. Reza Pahlevi (Wasit)
4. Agung Setiawan (Wasit)
5. Ratawi (Wasit)
6. Dewanto Rahatmoyo Nugroho (Manajer PSS Sleman saat ini)
7. Kartiko Mustikaningtyas (LO dari wasit)
8. Gregorius Andi Setyo (Kurir berstatus DPO saat ini).
Update Berita Persiraja Banda Aceh dan Liga 2 DISINIĀ
(TribunGayo.com/Kiki Adelia)