2. Pasangan calon perseorangan yang akan mendaftarkan diri sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati serta calon Walikota dan wakil Walikota di kabupaten/kota dengan penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, harus didukung sekurang-kurangnya… dari jumlah penduduk.
A. 10 persen
B. 8,5 persen
C. 7,5 persen
D. 6,5 persen
E. 6 persen
Kunci Jawaban: B
3. Pasangan calon perseorangan yang akan mendaftarkan diri sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati serta calon Walikota dna wakil Walikota di kabupaten/kota dengan penduduk yang termuat pada DPT kurang atau sama dengan 250 ribu jiwa, harus didukung sekurang-kurangnya… dari jumlah penduduk.
A. 10 persen
B. 8,5 persen
C. 7,5 persen
D. 6,5 persen
E. 6 persen
Kunci Jawaban: A
4. Dukungan kepada pasangan calon perseorangan keplada daerah dibuat dalam bentuk…