Polda Sumatera Utara Ungkap Kejahatan Sektor Perkebunan, Enam Tersangka Diringkus

Penulis: Asnawi Luwi
Editor: Mawaddatul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi dalam konferensi pers di Polda Sumut memberi keterangan terkait penangkapan enam tersangka pencurian TBS sawit.

Laporan Asnawi Luwi| Aceh Tenggara

TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Polda Sumatera Utara (Sumut) dibawah pimpinan Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi SH SIK MSI terus berupaya menekan angka kejahatan di provinsi tersebut,  tak terkecuali mencegah kejahatan di sektor perkebunan.

Tentu, melihat Sumut memiliki potensi perkebunan produktif, Irjen Pol Agung terus menekan kejahatan demi menyelamatkan ekonomi masyarakat.

Kapolda Sumut, Irjen Agung melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi yang dikutip TribunGayo.com dalam laman Polda Sumatera Utara, mengatakan, pencegahan kejahatan di sektor perkebunan ini menjadi bagian dari komitmen Polda Sumut mewujudkan keamanan di sektor ekonomi.

"Ini menjadi poin penting dalam penanganan program prioritas pemerintah untuk meningkatkan produktivitas masyarakat dalam mempercepat transformasi ekonomi di Sumut," ujar Kombes Hadi, Rabu (12/6/2024).

Pencurian kerap terjadi seperti di perkebunan milik PTPN.

Pencurian TBS dan Brondolan di lahan milik PTPN IV dan menadah yang diperoleh dari penjarahan dan/atau pencurian milik PTPN IV sehingga Negara mengalami kerugian.

Para pelaku memiliki jalur distribusi dan pasar gelap sendiri untuk menjual hasil curian. "Mereka menjual hasil curian ke penadah," kata Mantan Kapolres Numfor Biak Polda Papua ini.

Terbaru, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut menangkap 6 pelaku kejahatan.

Sejumlah barang bukti yang disita antara lain unit truk warna kuning Nomor Polisi BM 8279 PB, 5 janjang TBS Sawit, 5 goni brondolan sawit, 3 buah tojok, 1 buah dodos.

2 buah kampak, 1 buah egrek pipa, 2 buah gancu, 1 buah keranjang timbangan, 1 unit celurit, 1 lembar surat pengantar barang TBS kepada PKS PT Sawita Jaya Sejahtera.

1 buah karung berisikan brondolan buah sawit, 1 unit sepeda motor Honda Supra 125 warna hitam, 1 unit sepeda motor Suzuki Shogun warna merah hitam.

Dan 1 buah cangkul, 1 buah karung Goni warna putih dan sejumlah barang bukti lainnya.

Peristiwa pencurian tersebut terkuak saat pihak keamanan perusahaan pada 14 Mei 2024 bersama 3 saksi mendatangi tempat kejadian perkara.

Yaitu di Jalan Afdeling 4 Kebun Bangun Desa Talun Kondot Kabupaten Simalungun, dan Afdeling 2 Blok 05 Kebun bah birong ulu Desa Sukamulia Nagori Pinang Ratus Simalungun.

Halaman
12