35 Perkara Korupsi ADD di Aceh Tenggara yang Dilimpahkan Inspektorat ke Kejari Tak Tuntas

Penulis: Asnawi Luwi
Editor: Mawaddatul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Inspektur Kabupaten Aceh Tenggara, Abdul Kariman.

Laporan Asnawi Luwi | Aceh Tenggara

TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara telah melimpahkan 35  berkas Pengulu Kute yang diduga melakukan tindak pidana korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) ke penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara.

Namun, kasus ini tak juga tuntas sampai ke meja hijau.

Inspektur Inspektorat Aceh Tenggara, Abdul Kariman, Jumat (2/8/2024) mengatakan, 35 berkas perkara kasus dugaan korupsi ADD telah dilimpahkan ke Kejari Aceh Tenggara beberapa waktu lalu.

Berkas yang mereka limpahkan ini masih ada yang harus mereka lengkapi kembali secara bertahap dan juga melihat berkas ini yang ada melakukan pengembalian.

Karena perkara yang mereka limpahkan ke Kejari Aceh Tenggara ini meminta pihak Kejari sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk melakukan penagihan atas dugaan korupsi DD tersebut.

Disini lain juga, Abdul Kariman, menyebutkan ada sedikitnya 15 laporan perkara dugaan penyimpangan Dana Desa yang dilaporkan masyarakat maupun LSM di Kantor Inspektorat tahun 2023 dan 2024.

Laporan ini ada yang sudah ditindaklanjuti oleh tim Inspektorat dengan 3 penugasan kepada Tim Inspektorat. Namun, Abdul Kariman tak menjelaskan secara detailnya.

Menurut dia, laporan penyimpangan dana desa masyarakat dapat melaporkan kepada pihak Badan Permusyawaratan Kute (BPK).

Sebab, BPK adalah berwenang sekali untuk melakukan pengawasan dalam pengelolaan dana desa.

Karena, BPK dapat memanggil atau menyurati Pengulu Kute terhadap laporan masyarakat terhadap anggaran dana desa.

Terkait hal itu, Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani SHI, mengatakan, pengawasan dana desa cukup lemah dan kepastian hukum terhadap para pelaku korupsi Dana Desa cukup lemah, sehingga tak ada efek jera para koruptor DD tersebut.

Buktinya, kasus korupsi ADD yang ditangani di Inspektorat Aceh Tenggara tiga tahun lebih tak tuntas. Kemudian, dilimpahkan perkara dugaan korupsi ke Kejari.

Namun, kasus ini tak juga mendapatkan kepastian hukum terhadap uang rakyat yang dikorupsi oleh para mantan atau Pengulu Kute tersebut.

"Kasus korupsi di Aceh Tenggara ini harus menjadi atensi Komisi 3 DPR RI ke Kejagung maupun Kejati Aceh agar kasus ini memiliki kepastian hukum. Sehingga ada rasa kepercayaan rakyat terhadap aparat penegak hukum," kata Askhalani SHI.

Lanjutnya, dampak lemahnya penegakan hukum terhadap koruptor Dana Desa itu menyebabkan jadi " ladang subur" yang sangat potensi terjadinya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa yang bertahun-tahun.

Jadi, kasus ini, bukan lagi di Kejari sebagai JPN, akan tetapi kasus ini harus dituntaskan ke meja hijau, karena ada perbuatan yang melawan hukum sehingga terjadinya tindak pidana korupsi.

"Kalaupun ada pengembalian kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi bukan berarti bisa menghapus tindak pidana," tegas Koordinator GeRAK Aceh Askhalani SHI. (*)

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Mangkrak, GeRAK Minta Komisi III DPR RI Pantau Kejari Aceh Tenggara

Baca juga: Kasus Korupsi Dana Desa di Aceh Tenggara P21, Mantan Kades Kubu Jadi Tersangka

Baca juga: Korupsi Dana Desa, Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Mantan Keuchik Krueng Seumayam Nagan Raya