Laporan Asnawi Luwi | Aceh Tenggara
TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Dugaan penyimpangan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Aceh Tenggara masih terus berlanjut dan bahkan bertambah.
Sebelumnya, 35 Penghulu Kute korupsi dana desa dilimpahkan ke penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara.
Kini bertambah perkara, empat desa di Kecamatan Lawe Sigala-gala dilakukan audit investigatif oleh pihak Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara.
Adapun ke empat desa laporan masyarakat itu yakni Desa Lawe Loning Gabungan, Lawe Tua Gabungan, Desa Kayu Mbelin dan Desa Enmiya Batu Dua Ratus, Kecamatan Lawe Sigala-gala Kabupaten Aceh Tenggara.
Inspektur Inspektorat Aceh Tenggara, Abdul Kariman, mengatakan ada empat desa di Kecamatan Lawe Sigala-gala dilaporkan masyarakat.
Laporan ini sudah ditindaklanjuti dengan menurunkan Tim Irbansus Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara.
Pemeriksaan Dana Desa tahun 2023 ini sudah selesai dilakukan oleh tim Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara.
Menurut Abdul Kariman, kasus dana desa di empat desa dalam Kecamatan Lawe Sigala-gala ini ada temuannya dan sudah dikeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kute (LHPK).
Dan, LHPK tersebut sudah diserahkan kepada tim tindak lanjut Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara.
Ditanyai berapa besar temuan dugaan korupsi dana desa dari empat desa itu, Abdul Kariman tidak dapat merincikan temuannya dengan alasan tidak ingat secara pasti temuan tersebut.
Sementara itu, Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani SHI mengatakan pengawasan dana desa selama ini cukup lemah mulai dari tingkat kecamatan hingga ke Kabupaten.
Buktinya, penyimpangan dana desa masih terus terjadi. Ini buktinya kalau dana desa tidak transparan dan rawan terjadinya korupsi.
Namun, untuk penindakan hukum terhadap penyimpangan dana desa ini masih sangat lemah sehingga tidak ada efek jeranya bagi Pengulu Kute (Kepala Desa) yang melakukan penyimpangan dana desa. Karena, mereka berpedoman ada pengembalian yang tak memiliki batasan waktu.
Buktinya, 35 perkara korupsi yang dilimpahkan Inspektorat Aceh Tenggara ke Kejari Aceh Tenggara ini sudah pernah mengendap 3 tahun lebih di Inspektorat kabupaten setempat.
"Dan di Kejari Aceh Tenggara sudah lebih 4 bulan belum ada kepastian hukum hingga ke meja hijau,"kata Askhalani.
Awalnya, menurut Askhalani ada 45 perkara korupsi dana desa yang ditangani Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara.
Namun, 10 perkara sudah diselesaikan oleh tim tindak lanjut. Penyelesaian ini juga harus transparan kepada masyarakat dan publik.
Jangan tim tindak lanjut Inspektorat bekerja untuk temuan tersebut hanya sekedar menyelesaikan secara administrasi terhadap pengelolaan ADD.
Akan tetapi melakukan audit investigatif terhadap temuan yang harus ditindaklanjuti atau pengembalian terhadap temuan tersebut.
"Temuan-temuan yang ditindaklanjuti Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara ini harus transparan dan benar-benar diawasi agar tidak ada uang rakyat yang dirugikan dalam perkara yang dilakukan tim tindak lanjut Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara," kata Askhalani SHI.
Disisi lain, Askhalani memberikan apresiasi kepada masyarakat yang sudah peduli dan mau melaporkan dugaan terjadinya penyimpangan dana desa.
Misalnya Badan Permusyawaratan Kute (BPK) Lawe Loning Aman melaporkan dugaan penyimpangan ADD tahun 2019 hingga 2023 ke penyidik Kejaksaan Negeri Kejari Kabupaten Aceh Tenggara.
'Laporan ini juga harus memiliki kepastian hukum agar tidak timbul berbagai asumsi dari masyarakat setempat maupun publik terhadap laporan ADD Desa Lawe Loning Aman tersebut,"kata Askhalani SHI. (*)
Baca juga: Dugaan Korupsi Dana Desa Jongar Asli, Kejari Aceh Tenggara Tingkatkan ke Tahap Penyidikan
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Mangkrak, GeRAK Minta Komisi III DPR RI Pantau Kejari Aceh Tenggara