TRIBUNGAYO.COM - Agar dapat lebih meningkatkan kedisiplinan dan keselamatan berkendara, maka mulai tahun ini akan diterapkan sistem tilang poin.
Korlantas Polri menerapkan sistem baru tersebut dalam penindakan pelanggaran lalu lintas melalui Traffic Attitude Record (TAR) atau sistem tilang poin.
Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan menegaskan sistem ini menggunakan nilai kepatutan berkendara (merit point system) yang akan mengurangi poin pengendara berdasarkan pelanggaran dan keterlibatan dalam kecelakaan lalu lintas.
"Sesuai regulasi, sistem merit point ini akan mengurangi poin bagi pelanggar lalu lintas, baik yang terlibat dalam kecelakaan maupun pelanggaran lainnya.
Januari 2025, TAR mulai diterapkan untuk semua bentuk penindakan," kata Irjen Pol Aan dikutip dari Kompas.com, Sabtu (11/1/2025).
Berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) 5/2021, sistem TAR memiliki beberapa tingkatan sanksi yang ditentukan berdasarkan akumulasi pengurangan poin:
Sanksi pada 12 Poin
Pengendara yang mencapai akumulasi 12 poin akan menghadapi sanksi berupa penahanan atau pencabutan sementara SIM sebelum adanya putusan pengadilan.
Selama periode ini, pemegang SIM tidak dapat melakukan perpanjangan atau penggantian SIM hingga proses hukum selesai.
Untuk mendapatkan kembali SIM-nya, pengendara wajib mengikuti program pendidikan dan pelatihan mengemudi.
Sanksi pada 18 Poin
Pelanggaran yang mengakibatkan akumulasi hingga 18 poin akan berujung pada pencabutan SIM secara permanen, yang didasarkan pada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Meski demikian, pemegang SIM masih memiliki kesempatan untuk mengajukan permohonan SIM baru setelah masa pencabutan berakhir, dengan syarat mengikuti pendidikan, pelatihan mengemudi, dan prosedur pembuatan SIM baru.
Kasus Khusus Pelanggaran Berat
"Pelanggaran berat seperti tabrak lari bisa langsung menyebabkan pencabutan SIM (12 poin).
Sistem ini tak hanya mencatat, tapi juga memberi sanksi tegas sesuai regulasi yang ada," tegas Irjen Aan.
Dalam kasus tabrak lari atau kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, pengurangan 12 poin dapat langsung diberlakukan tanpa melalui proses akumulasi. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas TV