PPPK Paruh Waktu

Hanya Dengan Satu Syarat PPPK Paruh Waktu Bisa Jadi PPPK Full Time, Simak Tahapan Pengangkatannya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hanya Dengan Satu Syarat PPPK Paruh Waktu Bisa Jadi PPPK Full Time, Simak Tahapan Pengangkatannya.

TRIBUNGAYO.COM - Program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi salah satu solusi untuk mengatasi permasalahan nasib tenaga honorer.

Dalam skema baru yang diatur oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB),

PPPK Paruh Waktu dapat diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu dengan memenuhi sejumlah ketentuan. 

Artinya secara tidak langsung PPPK Paruh Waktu memiliki jenjang karier yang menjanjikan usai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dimana, Kemenpan RB telah mengatur jenjang karier PPPK Paruh Waktu agar pegawai memiliki prospek pengembangan yang jelas. 

Dengan demikian, pegawai yang menunjukkan kinerja baik dan memenuhi syarat evaluasi dapat diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu.

Keputusan ini tidak hanya memberikan kejelasan status bagi pegawai, tetapi juga menjadi solusi atas permasalahan tenaga kerja honorer yang selama ini belum mendapatkan kejelasan karier.

Adapun untuk bisa beralih menjadi PPPK Penuh Waktu atau full time hanya ada satu syarat yang harus dipenuhi oleh pegawai PPPK Paruh Waktu.

Tak hanya itu, para pegawai juga akan melalui beberapa evaluasi untuk dapat ditetapkan sebagai PPPK full time.

Berikut adalah rincian tahapan pengangkatan dan syarat yang perlu diperhatikan.

Mengacu berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, masa kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap 1 tahun. 

Masa kerja ini dituangkan dalam perjanjian kerja dan dapat diperpanjang hingga pegawai diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu.

Penetapan ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan sumber daya manusia pemerintah, sekaligus memastikan efisiensi penggunaan anggaran. 

Adapun jangka waktu bekerja dan jam kerja PPPK Paruh Waktu ditentukan oleh PPK, dengan mempertimbangkan karakteristik pekerjaan serta ketersediaan anggaran.

Selajutnya kinerja PPPK Paruh Waktu akan terus dievalusasi secara berkala, yaitu:

  • Setiap Tiga Bulan (Triwulan): Evaluasi triwulan bertujuan untuk memantau perkembangan capaian kinerja pegawai secara rutin.
  • Setiap Tahun (Tahunan): Evaluasi tahunan dilakukan untuk menilai kinerja secara keseluruhan dan menjadi dasar perpanjangan perjanjian kerja atau pengangkatan menjadi PPPK Penuh Waktu.

Syarat Pengangkatan PPPK Penuh Waktu

Agar dapat diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu, pegawai PPPK Paruh Waktu harus memenuhi kriteria kinerja dengan predikat minimal baik. 

Evaluasi kinerja menjadi salah satu aspek penting yang menentukan kelayakan pengangkatan pegawai.

Tahapan Pengangkatan PPPK Full Time

Proses pengangkatan PPPK full time dilakukan secara sistematis dengan beberapa tahapan utama, yaitu:

1. Pengusulan Kebutuhan PPPK oleh PPK

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada setiap instansi pemerintah mengusulkan kebutuhan PPPK kepada Menteri PANRB. Usulan ini meliputi jumlah kebutuhan, jenis jabatan, serta unit penempatan yang dibutuhkan.

2. Penetapan Kebutuhan oleh Menpan RB

Menteri PANRB akan meninjau usulan tersebut dan menetapkan rincian kebutuhan PPPK pada setiap instansi pemerintah. Penetapan ini mencakup jumlah tenaga kerja, jenis jabatan, dan lokasi penempatan sesuai kebutuhan.

3. Pengangkatan oleh PPK

Setelah rincian kebutuhan ditetapkan, PPK akan melaksanakan proses pengangkatan PPPK sesuai dengan keputusan yang telah ditentukan oleh Menteri PANRB.

Dengan skema ini, pemerintah optimis dapat meningkatkan efisiensi serta akuntabilitas dalam pengelolaan tenaga kerja, sekaligus memberikan solusi atas persoalan honorer yang telah berlangsung lama.

(TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)

Baca juga: Pendaftaran PPPK Tahap 2 Diperpanjang Lagi, Simak Kriteria Tambahan yang Dapat Ikut Seleksi

Baca juga: Tidak Lulus Seleksi PPPK Honorer di Bener Meriah Masuk PPPK Paruh Waktu, Begini Jenjang Kariernya

Baca juga: BKPP Bener Meriah: Honorer yang Gagal Seleksi Tahap I dan II Akan Masuk PPPK Paruh Waktu