PPPK Paruh Waktu

BKPP Bener Meriah: Honorer yang Gagal Seleksi Tahap I dan II Akan Masuk PPPK Paruh Waktu

PPPK Paruh Waktu dirancang untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi akibat penghapusan tenaga honorer sejak 28 November 2023.

Penulis: Bustami | Editor: Sri Widya Rahma
For TRIBUNGAYO.COM
Kepala BKPP Bener Meriah, Kamaruddin. 

Laporan Bustami I Bener Meriah

TRIBUNGAYO.COM, REDELONG - Kabar gembira bagi tenaga honorer yang gagal dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tahap I maupun tahap II maka akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bener Meriah, Kamaruddin kepada TribunGayo.com, Kamis (16/1/2025).

Ia menyampaikan jika perekrutan PPPK di Bener Meriah saat ini sudah masuk di tahap kedua.

Apabila ada tenaga honorer yang tidak lulus nanti, maka akan masuk ke skema PPPK paruh waktu.

"Intinya semua honorer di Bener Meriah yang tidak lulus seleksi PPPK penuh waktu maka akan masuk ke PPPK paruh waktu," ucapnya.

Ia juga mengatakan bahwa tidak ada perbedaan perekrutan antara PPPK penuh waktu maupun PPPK paruh waktu.

"Hasil seleksinya saja yang menentukan mereka masuk penuh waktu atau paruh waktu," tambahnya.

Menurutnya, skema PPPK Paruh Waktu dirancang untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi akibat penghapusan tenaga honorer sejak 28 November 2023.

"Jadi pertahun 2025 tidak ada lagi perekrutan tenaga honorer, semua peserta yang ada diikutkan untuk seleksi PPPK, nah bagi yang tidak lulus nanti akan masuk ke PPPK paruh waktu," pungkasnya. (*)

Baca juga: Terkait PPPK Paruh Waktu, Pj Bupati Aceh Tenggara Menyatakan Dukungannya

Baca juga: PPPK Paruh Waktu Resmi Ditetapkan Menpan RB, Berikut Skema Gaji dan Jenjang Kariernya!

Baca juga: Hak dan Kewajiban PPPK Paruh Waktu Sesuai Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025

 

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved