Dengan demikian, peserta dengan kode R2 atau R3 tanpa huruf “L” telah memenuhi syarat administrasi dan seleksi, tetapi tidak mendapatkan formasi jabatan.
Peluang mereka untuk diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu bergantung pada kebutuhan pemerintah.
Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB, Aba Subagja, menjelaskan dalam rapat koordinasi percepatan penataan Non-ASN Tahun 2024 pada Selasa (14/1/2025)
bahwa pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK, tetapi melebihi jumlah penetapan kebutuhan, akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
Kapan PPPK Paruh Waktu Mendapatkan NIP?
Terkait pengusulan NIP PPPK untuk status Paruh Waktu, Aba Subagja menyampaikan bahwa pengangkatan NIP PPPK dapat dilakukan dalam hal terdapat perubahan kebutuhan organisasi.
Penyesuaian penetapan kebutuhan ini dilakukan paling lambat tiga bulan setelah pengumuman hasil seleksi, sepanjang memenuhi persyaratan jabatan.
Oleh karena itu, pelamar yang dinyatakan lulus sebagai PPPK Paruh Waktu diharapkan untuk terus memantau informasi resmi dari instansi terkait.
Keputusan akhir mengenai pengangkatan dan penerbitan NIP akan bergantung pada kebutuhan organisasi yang terus dievaluasi oleh pemerintah.
(TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)
Baca juga: Pemerintah Umumkan Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Tahun 2025
Baca juga: Hanya Dengan Satu Syarat PPPK Paruh Waktu Bisa Jadi PPPK Full Time, Simak Tahapan Pengangkatannya
Baca juga: Pendaftaran PPPK Tahap 2 Diperpanjang Lagi, Simak Kriteria Tambahan yang Dapat Ikut Seleksi