PPPK Paruh Waktu
Hanya Dengan Satu Syarat PPPK Paruh Waktu Bisa Jadi PPPK Full Time, Simak Tahapan Pengangkatannya
Dimana, Kemenpan RB telah mengatur jenjang karier PPPK Paruh Waktu agar pegawai memiliki prospek pengembangan yang jelas.
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Mawaddatul Husna
TRIBUNGAYO.COM - Program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi salah satu solusi untuk mengatasi permasalahan nasib tenaga honorer.
Dalam skema baru yang diatur oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB),
PPPK Paruh Waktu dapat diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu dengan memenuhi sejumlah ketentuan.
Artinya secara tidak langsung PPPK Paruh Waktu memiliki jenjang karier yang menjanjikan usai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dimana, Kemenpan RB telah mengatur jenjang karier PPPK Paruh Waktu agar pegawai memiliki prospek pengembangan yang jelas.
Dengan demikian, pegawai yang menunjukkan kinerja baik dan memenuhi syarat evaluasi dapat diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu.
Keputusan ini tidak hanya memberikan kejelasan status bagi pegawai, tetapi juga menjadi solusi atas permasalahan tenaga kerja honorer yang selama ini belum mendapatkan kejelasan karier.
Adapun untuk bisa beralih menjadi PPPK Penuh Waktu atau full time hanya ada satu syarat yang harus dipenuhi oleh pegawai PPPK Paruh Waktu.
Tak hanya itu, para pegawai juga akan melalui beberapa evaluasi untuk dapat ditetapkan sebagai PPPK full time.
Berikut adalah rincian tahapan pengangkatan dan syarat yang perlu diperhatikan.
Mengacu berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, masa kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap 1 tahun.
Masa kerja ini dituangkan dalam perjanjian kerja dan dapat diperpanjang hingga pegawai diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu.
Penetapan ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan sumber daya manusia pemerintah, sekaligus memastikan efisiensi penggunaan anggaran.
Adapun jangka waktu bekerja dan jam kerja PPPK Paruh Waktu ditentukan oleh PPK, dengan mempertimbangkan karakteristik pekerjaan serta ketersediaan anggaran.
Selajutnya kinerja PPPK Paruh Waktu akan terus dievalusasi secara berkala, yaitu:
- Setiap Tiga Bulan (Triwulan): Evaluasi triwulan bertujuan untuk memantau perkembangan capaian kinerja pegawai secara rutin.
- Setiap Tahun (Tahunan): Evaluasi tahunan dilakukan untuk menilai kinerja secara keseluruhan dan menjadi dasar perpanjangan perjanjian kerja atau pengangkatan menjadi PPPK Penuh Waktu.
Syarat Pengangkatan PPPK Penuh Waktu
Jadwal Pengangkatan PPPK Paruh Waktu dari BKN |
![]() |
---|
Apakah PPPK Paruh Waktu Punya Batas Usia Pensiun? Ini Isi Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 |
![]() |
---|
Berapa Lama Peralihan PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu? Simak Regulasi Resminya |
![]() |
---|
PPPK Paruh Waktu jadi Harapan Baru bagi Honorer yang Tak Lulus Formasi, Berpeluang Jadi PPPK Penuh |
![]() |
---|
Peserta PPPK 2024 Tahap 2 Perlu Tahu, Ini Kode Kelulusan yang Berpeluang jadi PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.