Proses ini harus diselesaikan dalam waktu maksimal tiga bulan setelah pengumuman hasil seleksi, selama peserta memenuhi semua persyaratan jabatan.
Keputusan akhir tentang pengangkatan dan penerbitan NIP sangat bergantung pada evaluasi kebutuhan pemerintah. Pelamar yang telah dinyatakan lulus diimbau untuk terus memantau informasi resmi dari instansi terkait guna memastikan proses berjalan sesuai jadwal.
Mekanisme Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Hingga Mendapatkan NIP
Proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu diatur dalam diktum ke-28 KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025. Berikut tahapannya:
1. Usulan Rincian Kebutuhan oleh PPK
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengusulkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu kepada Menteri PANRB.
2. Penetapan Rincian Kebutuhan
Menteri PANRB menetapkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu untuk setiap instansi, termasuk jumlah kebutuhan, jenis jabatan, dan unit penempatan.
3. Pengusulan Nomor Induk oleh PPK
PPK mengajukan penerbitan NIP kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam waktu 7 hari kerja setelah rincian kebutuhan ditetapkan.
4. Penerbitan NIP oleh BKN
Kepala BKN menetapkan NIP dalam waktu 7 hari kerja setelah pengajuan diterima.
5. Penetapan Pengangkatan
PPK mengeluarkan surat keputusan pengangkatan berdasarkan NIP yang telah diterbitkan.
(TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)