PPPK Paruh Waktu

Kemendagri Jelaskan Mekanisme Penganggaran Gaji PPPK Paruh Waktu di APBD 2025

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

GAJI PPPK PARUH WAKTU - Foto ilutrasi uang pecahan seratus ribu rupiah dengan latar belakang web sscasn.bkn.go.id yang direkam pada Jumat (31/1/2025). Kemendagri menerbitkan Surat Resmi Nomor 900.1.1/227/SJ yang berisi panduan penganggaran gaji bagi PPPK Paruh Waktu.

Kemendagri Jelaskan Mekanisme Penganggaran Gaji PPPK Paruh Waktu di APBD 2025

TRIBUNGAYO.COM - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Surat Resmi Nomor 900.1.1/227/SJ yang berisi panduan penganggaran gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. 

Surat bertanggal 16 Januari 2025 ini merujuk pada pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.

Dalam surat tersebut, Kemendagri menekankan pentingnya pemerintah daerah (Pemda) mengalokasikan anggaran bagi PPPK Paruh Waktu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Berikut poin-poin utama yang disampaikan:

1. Penataan Pegawai Non-ASN

Berdasarkan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, penataan pegawai non-ASN wajib diselesaikan paling lambat Desember 2024. 

Mulai berlakunya undang-undang tersebut, pemerintah daerah dilarang mengangkat pegawai non-ASN selain Pegawai ASN.

Kemendagri juga mengingatkan bahwa pengangkatan pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjadi PPPK atau PPPK Paruh Waktu harus segera diselesaikan. 

Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

2. Dasar Penganggaran Gaji PPPK Paruh Waktu

Pengaturan penganggaran gaji PPPK Paruh Waktu dilakukan berdasarkan beberapa diktum dalam Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, antara lain:

  • Diktum Pertama: Ketentuan umum mengenai PPPK Paruh Waktu.
  • Diktum Ketiga: Pengelolaan kepegawaian PPPK Paruh Waktu.
  • Diktum Kesembilan Belas dan Kedua Puluh: Mekanisme dan teknis penganggaran gaji PPPK Paruh Waktu.

3. Alokasi Anggaran dalam APBD

Pemerintah daerah wajib mengalokasikan anggaran belanja untuk gaji PPPK Paruh Waktu dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). 

Penganggaran ini harus menggunakan klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur yang sesuai dengan perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.

Halaman
1234