PPPK Paruh Waktu

Kemendagri Jelaskan Mekanisme Penganggaran Gaji PPPK Paruh Waktu di APBD 2025

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

GAJI PPPK PARUH WAKTU - Foto ilutrasi uang pecahan seratus ribu rupiah dengan latar belakang web sscasn.bkn.go.id yang direkam pada Jumat (31/1/2025). Kemendagri menerbitkan Surat Resmi Nomor 900.1.1/227/SJ yang berisi panduan penganggaran gaji bagi PPPK Paruh Waktu.

Sehingga dapat memastikan efisiensi dan keberlanjutan kinerja organisasi.

Dengan adanya Keputusan Menteri Kemenpan RB Nomor 16 Tahun 2025, pemerintah memberikan harapan baru bagi tenaga honorer di seluruh Indonesia. (*)

(TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)

Baca juga: PPPK Paruh Waktu di Nunukan Dirumahkan, Kebijakan Baru Jadi Sorotan

Baca juga: Menpan RB Resmi Teken Kebijakan PPPK Paruh Waktu 2025, Gaji Dijamin Sesuai Ketentuan

Baca juga: Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK Komdigi Tahap 2 2024: Cek Nama Anda Sekarang!