Sehingga dapat memastikan efisiensi dan keberlanjutan kinerja organisasi.
Dengan adanya Keputusan Menteri Kemenpan RB Nomor 16 Tahun 2025, pemerintah memberikan harapan baru bagi tenaga honorer di seluruh Indonesia. (*)
(TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)
Baca juga: PPPK Paruh Waktu di Nunukan Dirumahkan, Kebijakan Baru Jadi Sorotan
Baca juga: Menpan RB Resmi Teken Kebijakan PPPK Paruh Waktu 2025, Gaji Dijamin Sesuai Ketentuan
Baca juga: Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK Komdigi Tahap 2 2024: Cek Nama Anda Sekarang!