2 Gadis Diduga Jadi Korban Rudapaksa oleh Oknum Polisi, Dipaksa Berhubungan

Editor: Malikul Saleh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KASUS RUDAPAKSA - Baru-baru ini dua gadis dibawah umur diduga menjadi korban ruda paksa oleh oknum polisi.

TRIBUNGAYO.COM - Baru-baru ini dua gadis dibawah umur diduga menjadi korban ruda paksa oleh oknum polisi.

Pristiwa ini menimpa 2 gadis yang masih dibawah umur.

Kejadian ini dilakukan oleh oknum polisi di Kaimana, Papua Barat.

Kedua korban merupakan Wanita yang masih berusia 13 dan 14 tahun.

Korban mengaku menjadi korban rudapaksa yang dilakukan oleh oknum polisi berinisial MEP.

Dari pengakuan dua remaja itu, Ibunya menceritakan bahwa korban dikurung selama dua hari di Pos PAM oleh oknum polisi itu.

Namun hingga kini oknum polisi yang melakukan rudapaksa itu beluk diketahui identitasnya.

Sang ibu mengungkapkan bahwa kedua anaknya itu sempat memohon kepada oknum polisi itu untuk dibebaskan.

Namun pelaku mau membebaskan dengan syarat berhubungan badan.

“Sa punya anak mohon ke petugas itu supaya kasih bebas. Tapi katanya harus ada jaminan. Jaminan harus berhubungan badan dengan dia. Mereka dipaksa untuk berhubungan,” ungkap Ibu korban saat ditemui di Polres Kaimana, Kamis (20/2/2025).

Kepada ibunya, kedua korban mengungkapkan oknum polisi itu melakukan aksi bejatnya di dua tempat yang berbeda.

Pelaku juga minta kepada kedua korban untuk tidak menceritakan kejadian tersebut. 

“Dia berhubungan dengan yang satunya di dalam Pos Polisi Pasar dan yang satunya dibawah ke Pasar daging. Dong dua waktu di tahan itu tidak satu ruangan,” ujar Ibu korban. 

Saat berhubungan badan dengan salah satu korban, pelaku menaruh linggis dan sangkur di sampingnya. 

Korban diancam akan ditikam jika berteriak.

Halaman
12