PPPK 2024 Hari Ini

Pengumuman Kelulusan PPPK 2024 Tahap 2 di Bener Meriah Terbit, Bagaimana Nasib R3 dan R4 Tanpa L?

Penulis: Cut Eva Magfirah
Editor: Malikul Saleh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENGUMUMAN PPPK 2024 - Peserta mengikuti pelaksanaan seleksi kompetensi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Bener Meriah bertempat di Ballroom Parkside Petro Gayo Hotel Takengon, Minggu (8/12/2024).Pemerintah Kabupaten Bener Meriah secara resmi telah menerbitkan hasil pengumuman kelulusan PPPK 2024 Tahap 2 pada Kamis (26/6/2025). Pengumuman ini menjadi perhatian besar bagi para peserta seleksi, terutama yang mendapati status kelulusannya tercantum dalam bentuk kode seperti R3 dan R4 tanpa huruf L.

Pelaksanaan program ini akan dilakukan setelah seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 rampung, termasuk tahap 2 yang pengumumannya berlangsung hingga Senin (30/6/2025) mendatang.

Lalu bagaimana Nasib Peserta dengan Kode R4 dalam pengumumah hasil seleksi?

Situasi lebih kompleks dialami peserta dengan kode R4 tanpa L. 

Berdasarkan pengumuman resmi, kode R4 adalah Peserta Non-ASN Tidak Terdata menurut Keputusan Menpan RB No. 347 Tahun 2024.

Dengan kata lain, R4 adalah tenaga non-ASN yang tidak tercatat dalam database BKN.

Mereka tidak termasuk dalam prioritas pengangkatan ASN PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu.

Pemerintah, melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN), telah menegaskan bahwa fokus seleksi PPPK 2024 hanya untuk peserta yang sudah terdaftar di database resmi. 

Artinya, peserta R4 tidak memiliki peluang untuk diangkat, kecuali ada perubahan kebijakan ke depan.

Arti Kode Kelulusan Pengumuman Seleksi PPPK 2024 Tahap 2

Berikut kode Keterangan yang tertera dalam hasil pengumuman seleksi kompetisi PPPK 2024 Tahap 2:

L : Peserta Lulus menurut Keputusan Menpan RB No 347 Tahun 2024

L-2: Peserta Lulus setelah optimalisasi pada lokasi kebutuhan berbeda menurut Keputusan Menpan RB No 347 Tahun 2024

R-1: Peserta D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023 menurut Keputusan Menpan RB No 349 Tahun 2024

R-2: Peserta Eks THK-II menurut Keputusan Menpan RB No 347 Tahun 2024

R-3: Peserta Non ASN Terdata menurut Keputusan Menpan RB No 347 Tahun 2024

R3b: Peserta Non ASN Terdata menurut Keputusan Menpan RB No 347 Tahun 2024 Seleksi PPPK Tahap 2

R-4: Peserta Non ASN Tidak Terdata menurut Keputusan Menpan RB Nomor 347 Tahun 2024

TH: Peserta Tidak Hadir

TMS:Peserta Tidak Memenuhi Syarat

APS: Peserta Mengajukan Pengunduran Diri

(TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)