Laporan Rasidan I Gayo Lues
TRIBUNGAYO.COM, BLANGKEJEREN - Polres Gayo Lues melalui petugas Satlantas menggencarkan dan menggalakkan, pemasangan spanduk imbauan kepada masyarakat di kabupaten tersebut.
Pemasangan spanduk terkait imbauan untuk tertib berlalulintas di jalan raya.
Spanduk imbauan tertib berlalulintas dipasang di beberapa lokasi terpisah, terutama di zona yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Tertib Lalulintas (KTL) di kabupaten tersebut.
Lokasinya mencakup wilayah Kecamatan Blangkejeren dan Kutapanjang.
Zona KTL yang telah ditentukan dan ditetapkan oleh Polres Gayo Lues tersebut, yakni dari Simpang Empat Blower kecamatan Blangkejeren hingga pusat pasar (bangunan los) Kecamatan Kutapanjang.
Sedangkan untuk wilayah KTL lainnya berada di kecamatan Blangkejeren dari daerah Bemung dan Bustanulsalam hingga wilayah Raklunung.
Hal itu disampaikan Kapolres Gayo Lues AKBP Hyrowo melalui Kasat Lantas Iptu As'ari kepada TribunGayo.com, Rabu (30/7/2025).
"Pemasangan spanduk imbauan terus di gencarkan di kabupaten tersebut, hal itu bertujuan agar masyarakat paham dan mengetahui tentang peraturan berlalu lintas di jalan raya," ujarnya.
Kasat Lantas mengatakan, bagi masyarakat atau pengendara sepeda motor, kini telah diwajibkan memakai helm dua atau depan belakang terutama, ketika memasuki zona dan kawasan tertib lalulintas yang telah ditetapkan tersebut.
"Lewat spanduk imbauan itu, agar kesadaran masyarakat untuk tertib berlalulintas meningkat, selain itu juga bertujuan untuk menekan angka kecelakaan di jalan raya,"sebutnya.
Apa itu kawasan tertib lalu lintas
Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) adalah area tertentu di jalan raya yang ditetapkan oleh pemerintah daerah untuk menerapkan aturan lalu lintas secara ketat dan konsisten.
Tujuannya adalah menciptakan lingkungan berlalu lintas yang aman, tertib, nyaman, dan selamat bagi semua pengguna jalan.
Fungsi dan Tujuan KTL
* Meningkatkan kesadaran hukum dan disiplin berlalu lintas masyarakat
* Mengurangi pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas
* Menjadi contoh kawasan percontohan berlalu lintas yang baik
* Memberikan fasilitas lengkap seperti rambu, marka jalan, trotoar, dan lampu penerangan
Pengawasan dan Penegakan
* Dilakukan oleh instansi terkait seperti Polisi Lalu Lintas, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP
* Melibatkan forum lalu lintas dan angkutan jalan untuk koordinasi dan evaluasi
Larangan Khusus
* Beberapa kendaraan seperti becak motor, kereta kelinci, dan kendaraan bermotor khusus dilarang masuk ke KTL tanpa izin resmi
Kawasan ini bukan hanya soal aturan, tapi juga soal edukasi dan budaya tertib berlalu lintas.(*)
Baca juga: Komjen Wahyu Widada, Mantan Kapolda Aceh Kandidat Kuat Calon Wakapolri