Laporan Asnawi Luwi | Aceh Tenggara
TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Animo masyarakat terus meningkat untuk membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Polres Aceh Tenggara.
Jumlah pemohon SIM selama bulan Juli 2025 sebanyak 523 orang.
Angka ini meningkat bila dibandingkan Juni berjumlah 400 orang.
Artinya, bertambah 123 orang bila dibanding bulan yang lalu.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri SIK MH melalui Kasat Lantas Iptu Irwansyah Putra Pelis SH, kepada TribunGayo.com, Jumat (1/8/2025).
Ia merincikan jumlah pemohon pembuatan SIM A sebanyak 321 orang.
Kemudian SIM B berjumlah 14 orang dan SIM C sebanyak 188 orang atau total 523 orang.
Menurut Iptu Irwansyah meningkatnya jumlah pembuat SIM menunjukkan kesadaran masyarakat yang sudah tinggi untuk mentaati tertib berlalulintas.
Seperti kepemilikan SIM dan juga dokumen seperti STNK selalu dibawa ketika mengendarai sepeda motor maupun mobil di jalan raya.
Ia mengimbau kepada pengendara agar mentaati rambu-rambu lalulintas dan tertib berlalulintas di jalan raya.
Dan tidak ugal-ugalan ketika berkendara karena akan berdampak terhadap pengendara yang lain.
Serta rawan terjadi kecelakaan berlalu lintas yang tentunya mengancam keselamatan pengendara.
Lanjutnya, khusus bagi pengendara sepeda motor agar tetap memakai helm standar depan dan belakang saat berkendara di jalan raya. (*)
Baca juga: Bawa Ganja 9,4 Kg di Sepmor, Seorang Pria Aceh Tenggara Diringkus Polisi
Baca juga: Sempat Turun, Harga Emas di Aceh Tenggara Kini Stabil, Berikut Rinciannya
Baca juga: Miliki 5 Bungkus Sabu, 2 Pria di Aceh Tenggara Ditangkap di Pinggir Sungai Lawe Alas