Laporan Bustami | Bener Meriah
TRIBUNGAYO.COM, REDELONG - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh akhirnya menyerahkan salah satu tersangka oknum pegawai bank di Bener Meriah berinisial MA ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bener Meriah.
Tersangka MA diduga terlibat dalam tindak pidana perbankan syariah terkait pengelolaan kas Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang mengakibatkan kerugian keuangan Bank Syariah tersebut senilai Rp 2,9 miliar.
Selain menyerahkan tersangka, penyidik juga ikut menyerahkan sejumlah barang bukti ke Kejari setempat yang berlangsung pada Kamis (7/8/2025).
Hal tersebut sebagaimana disampaikan Kajari Bener Meriah melalui Kasi Intelijen, Alamsyah Budin kepada TribunGayo.com, Jumat (8/8/2025).
Menurutnya, berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21 sehingga diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Bener Meriah untuk ditindaklanjuti melalui proses penuntutan di pengadilan.
"Berkas dan barang bukti sudah lengkap, dan tersangka kini sudah di titipkan di Rutan Kelas IIB Bener Meriah," ujarnya.
Menurut Kasi Intelijen, perkara ini bermula pada 12 November 2024.
Saat pihak PT Bank menemukan adanya ketidaksesuaian data antara sistem Core Banking dengan kondisi fisik kas ATM pada beberapa lokasi.
Diantaranya di kantor Samsat, kantor Bupati, ATM RSUD Muyang Kute dan ATM Kantor Cabang Utama Bank Syariah di Bener Meriah.
Dalam temuan tersebut menunjukkan bahwa mesin ATM dalam keadaan kosong.
Tidak sesuai dengan pencatatan sistem OLIBS (Online Daily Cash Report) yang menunjukkan adanya saldo tunai.
Sehingga ketidaksesuaian ini kemudian dilaporkan oleh Juli Suadi selaku Kasi Operasional Pengganti kepada pihak pelapor yang melanjutkan laporan ke SPKT Polda Aceh.
"Sementara akibat perbuatan pelaku menyebabkan kerugian keuangan perusahaan sebesar Rp 2,9 milliar," ujarnya
Karena itu tersangka MA disangkakan melanggar, pasal 63 ayat (1) huruf a dan ayat (4) huruf b Jo Pasal 66 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.