Dikatakannya, penahanan terhadap tersangka dilakukan sebagai upaya hukum yang sah.
Dengan mempertimbangkan potensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan kemungkinan mengulangi perbuatannya.
"Selanjutnya, proses hukum akan berlanjut ke tahap penuntutan dan persidangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," demikian Kasi Intelijen, Alamsyah Budin. (*)
Baca juga: BPBD Catat 23 Kampung di Bener Meriah Masuk Resiko Tinggi Bencana Gunung Burni Telong
Baca juga: 23 Gunung Api di Indonesia Berstatus Waspada Termasuk Burni Telong di Bener Meriah