Disisi lain, Askhalani menyebutkan, dana desa yang dilarikan ini akibat pengawasan yang cukup lemah dan penarikan dilakukan secara sekaligus bukan secara bertahap-tahap.
"Ini terjadi karena tidak ada pembinaan maupun pengawasan disetiap pencairan dana desa.
Seharusnya, dilakukan monitoring khusus terkait dalam penggunaan dana desa tersebut," sebutnya.
Ia menerangkan proses pencairan DD ini mekanisme anggarannya dikendalikan oleh bendahara desa dan penggunaan DD seharusnya dicairkan berdasarkan kebutuhan bukan sekaligus.
"Sepertinya ini ada kejanggalan terhadap penggunaan DD, sehingga dengan mudahnya melarikan Dana Desa tersebut.
Ini artinya, bendahara terkesan dijadikan hanya formalitas atau tidak dilibatkan dalam penggunaan transaksi dimaksud," katanya.
Kasus tiga oknum Pengulu Kute yang diduga melarikan dana desa dan sempat masuk dalam DPO jajaran Polres Aceh Tenggara, ini harus dituntaskan sampai ke meja hijau agar ada efek jeranya.
Terkait hal itu, secara terpisah Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri SIK MH yang dikonfirmasi melalui WhatsApp mengaku tidak mengetahui kasus DPO tiga mantan Pengulu Kute di Aceh Tenggara. (*)
Baca juga: Harga Kakao Naik Menjadi Rp 70.000/Kg di Aceh Tenggara, Pinang Stabil
Baca juga: Satlantas Polres Aceh Tenggara Atur Lalu Lintas Cegah Kemacetan di Pekan Lawe Sigala
Baca juga: Satlantas Polres Aceh Tenggara Bagikan Bendera Merah Putih ke Pengendara