Berita Bener Meriah Hari Ini

Baku Hantam Gegara Pertandingan Futsal, Dua Pemuda di Bener Meriah Dimediasi Polsek Bandar

Dalam proses mediasi, ZA mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. 

Penulis: Bustami | Editor: Sri Widya Rahma
Dokumen Polres Bener Meriah
MEDIASI - Anggota kepolisian memfasilitasi mediasi penyelesaian kasus pemukulam yang berlangsung pada Senin (1/9/2025) malam bertempat di ruang unit Reskrim Polsek Bandar, Kabupaten Bener Meriah. Dua orang pemuda di Kabupaten Bener Meriah, baku hantam lantaran menyisahkan dendam perkara pertandingan futsal pada tahun 2021 silam. 

Laporan Bustami | Bener Meriah

TRIBUNGAYO.COM, REDELONG - Dua orang pemuda di Kabupaten Bener Meriah, baku hantam lantaran menyisahkan dendam perkara pertandingan Futsal pada tahun 2021 silam.

Kedua pemuda terlibat perkelahian tersebut ialah ZA (23), warga Bener Kelipah Selatan, Kecamatan Bener Kelipah dan KM (25), warga Bener Pepanyi Kecamatan Permata.

Penjelasan Kapolsek Bandar

Kapolsek Bandar, Iptu Dede Moerdhany SH, mengatakan jika kasus ini bermula pada Minggu (31/8/2025), dimana saat itu ZA melakukan pemukulan terhadap KM di jalan Kampung Bener Kelipah Selatan.

Akibatnya, korban KM mengalami benjolan di bagian kepala kanan dan memar di perut.

"Perselisihan keduanya berakar dari pertandingan Futsal di Kecamatan Bukit pada tahun 2021, karena itu masih menyisakan ketegangan di antara keduanya," kata Kapolsek.

Beruntungnya kedua belah pihak sepakat berdamai dan menyelesaikan permasalahan ini secara kekuluargaan.

Pihaknya pun bersama aparatur kampung memfasilitasi mediasi penyelesaian kasus tersebut yang berlangsung pada Senin (1/9/2025) malam, bertempat di ruang unit Reskrim Polsek Bandar.

Dalam proses mediasi, ZA mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. 

Kedua belah pihak kemudian sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dan adat istiadat. 

"KM juga menyatakan tidak akan menuntut maupun meminta ganti rugi atas kejadian tersebut," ungkap Kapolsek.

Lantas, kesepakatan itu dituangkan dalam berita acara perdamaian, di mana keduanya berkomitmen untuk tidak saling menyimpan dendam. 

"Bahkan masyarakat dari kedua kampung yang bersangkutan diimbau untuk tidak memperpanjang permasalahan. Namun, apabila kejadian serupa terulang, ZA bersedia diproses sesuai hukum yang berlaku," pungkas Iptu Dede Moerdhany. (*)

Baca juga: BMKG Prediksi Cuaca Aceh: Takengon & Bener Meriah Berawan hingga Hujan Ringan Besok 3 September 2025

Baca juga: Harga Emas di Bener Meriah: Murni Merangkak Naik, London Tak Bergerak Hari Ini 2 September 2025

Baca juga: Sepanjang Agustus 2025 Burni Telong Bener Meriah Diguncang Gempa 251 Kali

Sumber: TribunGayo
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved