Berita Bener Meriah Hari Ini

Diskominfo Bener Meriah Terbitkan Sertifikat Elektronik Bagi ASN dan PPPK, Ini Manfaatnya

"Dan sampai saat ini terpantau ada 99.583 Transaksi Tanda Tangan Elektronik (TTE) yang telah dilakukan," sebutnya.

Penulis: Bustami | Editor: Mawaddatul Husna
FOTO IST
SERTIFIKAT ELEKTRONIK - Kadis Kominfo Bener Meriah, Ilham Abdi SST MAP. Diskominfo Bener Meriah telah menerbitkan sebanyak 516 sertifikat elektronik bagi para Aparatur Negeri Sipil (ASN) dan Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemkab setempat, Kamis (4/9/2025). 

Laporan Bustami | Bener Meriah

TRIBUNGAYO.COM, REDELONG - Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Bener Meriah telah menerbitkan sebanyak 516 sertifikat elektronik bagi para Aparatur Negeri Sipil (ASN) dan Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemkab setempat.

Sertifikat tersebut diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) melalui Diskominfo Bener Meriah, bertujuan demi mempercepat proses pelayanan administrasi perkantoran.

Hal tersebut disampaikan Kadis Kominfo Bener Meriah, Ilham Abdi, SSTP MAP dalam keterangan tertulis yang diterima TribunGayo.com, Kamis (4/9/2025).

Dikatakan Ilham, pada 25 Mei 2022 telah dilakukan MoU antara Pemkab Bener Meriah Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Mou tersebut terkait dengan penerbitan sertifikat elektronik di lingkungan Pemkab Bener Meriah

"Jadi penerbitan sertifikat elektronik digunakan untuk Tanda Tangan Elektronik (TTE) bagi PNS dan P3K dijajaran Pemerintah Kabupaten Bener Meriah.

Dan sampai saat ini terpantau ada 99.583 Transaksi Tanda Tangan Elektronik (TTE) yang telah dilakukan," sebutnya.

Ia menjelaskan jika Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan.

Terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik dalam hal ini BSrE di bawah BSSN. 

Sedangkan Fungsi Tanda Tangan Elektronik yaitu menggantikan fungsi tanda tangan basah pada dokumen elektronik.

Hal itu karena tanda tangan basah tidak dapat memberikan kekuatan hukum pada dokumen elektronik.

Kenapa Harus Tanda Tangan Elektronik

Terkait mengapa harus Tanda Tangan Elektronik (TTE), Kadis Kominfo Bener Meriah, Ilham Abdi mengatakan karena dokumen yang telah ditanda tangan elektronik tidak dapat dipalsukan.

Kemudian mudah ditelusuri dalam sistem persuratan serta fleksibel serta dapat dilakukan dari mana saja dan kapan saja.

Berbeda dengan tanda tangan berkas manual seperti dulu, misalnya harus menunggu pimpinan kembali ke kantor, harus diparaf secara perjenjang.

Halaman
12
Sumber: TribunGayo
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved