Angka Perkawinan Anak
Lonjakan Angka Perkawinan Anak di Bener Meriah Memprihatinkan, DP3AKB: Ini Menjadi Perhatian Serius
Berdasarkan data terbaru yang diperoleh TribunGayo.com melalui DP3AKB Bener Meriah, jumlah kehamilan di bawah umur mencapai 352 kasus.
Penulis: Kiki Adelia | Editor: Sri Widya Rahma
TRIBUNGAYO.COM - Fenomena perkawinan anak kembali menjadi sorotan publik di Kabupaten Bener Meriah.
Data terbaru menunjukkan angka kasus yang cukup tinggi dan dinilai memprihatinkan oleh berbagai pihak, termasuk Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) setempat.
Berdasarkan data terbaru yang diperoleh TribunGayo.com melalui DP3AKB Bener Meriah, Selasa (9/9/2025), jumlah kehamilan di bawah umur mencapai 352 kasus.
Angka ini diyakini turut mendorong meningkatnya jumlah pernikahan dini di wilayah berhawa sejuk tersebut.
Tingginya kasus perkawinan anak tentu menjadi ancaman serius terhadap kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di Bener Meriah.
Tanggapan DP3AKB Bener Meriah
DP3AKB Bener Meriah menegaskan bahwa lonjakan angka perkawinan anak ini menjadi perhatian semua pihak.
Langkah konkret telah dilakukan melalui penyusunan Memorandum of Understanding (MoU) lintas sektor untuk memperkuat sinergi dalam penanganan isu tersebut.
“Kita sudah menyusun MoU lintas sektor terkait isu ini. Selanjutnya kita sedang dalam tahap menyusun Strada (Strategi Daerah).
Dan kemudian kita harapkan akan lahir Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar hukum yang lebih kuat,” ungkap Kepala DP3AKB Bener Meriah, Edi Jaswin kepada TribunGayo.com, Selasa (9/9/2025).
Edi Jaswin menekankan pentingnya keterlibatan seluruh lapisan masyarakat dalam mencegah praktik perkawinan anak.
Menurutnya, edukasi mengenai bahaya menikah di usia dini sangat penting, baik dari sisi kesehatan, psikologis, maupun masa depan anak.
“Ini menjadi perhatian serius, kita menggandeng seluruh lapisan masyarakat untuk terus menggabungkan bahaya pernikahan di bawah umur.
Jika kondisi memang mengharuskan terjadi pernikahan anak, maka sebaiknya mengikuti regulasi dan aturan yang berlaku, demi menjamin hak-hak sipil calon pengantin dan anak-anaknya kelak,” jelas Edi.
Salah satu masalah yang paling dikhawatirkan adalah praktik pernikahan di bawah tangan.
Menurut Edi, hal itu merupakan jebakan berbahaya karena berpotensi menghilangkan hak-hak hukum istri maupun anak yang dilahirkan.
“Pernikahan di bawah tangan adalah jebakan yang sangat berbahaya,” tegasnya.
Dengan adanya strategi daerah hingga lahirnya regulasi berupa Perbup, diharapkan angka perkawinan anak di Bener Meriah bisa ditekan.
Selain itu, masyarakat diharapkan semakin sadar akan dampak buruk yang ditimbulkan oleh praktik ini, serta lebih memilih jalur sesuai aturan hukum bila memang pernikahan harus terjadi.
Menanggapi kondisi ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bener Meriah bersama DP3AKB dan pihak terkait juga telah melakukan rapat bersama.
Persoalan ini dibahas lebih lanjut dalam agenda Konsultasi Publik Strategi Daerah (Strada) yang digelar beberapa waktu lalu di Bener Meriah. (*)
(TribunGayo.com/Kiki Adelia)
Baca juga: Alarm! Angka Perkawinan Anak di Bener Meriah Bikin Cemas
Baca juga: Peran Pemerintah hingga Dunia Usaha Dibahas dalam Kampanye Stop Perkawinan Usia Anak di Aceh Tengah
Baca juga: Forum Anak Desa Rembele di Bener Meriah Kampanyekan Stop Pernikahan Dini
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.