Berita Bener Meriah Hari Ini

Kedapatan Menjual Tuak, RM Asal Bandar Bener Meriah Divonis 50 Kali Cambuk

Majelis Hakim Mahkamah Syariyah Simpang Tiga Redelong, Bener Meriah menjatuhkan vonis hukuman cambuk terhadap RM sebanyak 50 kali cambukan.

Penulis: Bustami | Editor: Mawaddatul Husna
TRIBUNGAYO.COM/RASIDAN
HUKUMAN CAMBUK - Lima pelaku maisir diberikan hukuman cambuk di halaman kantor Kejari Gayo Lues, Kamis (12/1/2023). Seorang pria berinisal RM (49) warga Kecamatan Bandar, Bener Meriah harus menerima hukuman cambuk akibat memproduksi khamar atau tuak pada Kamis (4/9/2025). 

Air nira tersebut kemudian diolah oleh terdakwa hingga menjadi minuman memabukkan jenis tuak.

Kemudian terdakwa menjual minuman keras tersebut dengan harga Rp 15.000 per liter, dan jika ada yang membeli per teko maka harga 1 tekonya Rp 30.000.

Berdasarkan hasil pengujian yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Obat dan Makan RI Medan.

Maka memberikan hasil bahwa khamr atau minuman yang memabukkan jenis tuak yang dibuat oleh terdakwa memiliki kadar etanol 61.95 persen.

Lantas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 16 ayat (1) Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. (*)

Baca juga: Pria di Bener Meriah Divonis 80 Bulan Penjara atas Kasus Pelecehan Terhadap Anak Bawah Umur

Baca juga: Gunung Burni Telong Bener Meriah Mulai Ramai Didatangi Pendaki Usai Resmi Dibuka

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved