Berita Bener Meriah Hari Ini
Kedapatan Menjual Tuak, RM Asal Bandar Bener Meriah Divonis 50 Kali Cambuk
Majelis Hakim Mahkamah Syariyah Simpang Tiga Redelong, Bener Meriah menjatuhkan vonis hukuman cambuk terhadap RM sebanyak 50 kali cambukan.
Penulis: Bustami | Editor: Mawaddatul Husna
Air nira tersebut kemudian diolah oleh terdakwa hingga menjadi minuman memabukkan jenis tuak.
Kemudian terdakwa menjual minuman keras tersebut dengan harga Rp 15.000 per liter, dan jika ada yang membeli per teko maka harga 1 tekonya Rp 30.000.
Berdasarkan hasil pengujian yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Obat dan Makan RI Medan.
Maka memberikan hasil bahwa khamr atau minuman yang memabukkan jenis tuak yang dibuat oleh terdakwa memiliki kadar etanol 61.95 persen.
Lantas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 16 ayat (1) Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. (*)
Baca juga: Pria di Bener Meriah Divonis 80 Bulan Penjara atas Kasus Pelecehan Terhadap Anak Bawah Umur
Baca juga: Gunung Burni Telong Bener Meriah Mulai Ramai Didatangi Pendaki Usai Resmi Dibuka
berita bener meriah hari ini
Bener Meriah
Redelong
Kecamatan Bandar
jual tuak
vonis
Majelis Hakim
Mahkamah Syariah
berita gayo hari ini
TribunGayo.com
Pria di Bener Meriah Divonis 80 Bulan Penjara atas Kasus Pelecehan Terhadap Anak Bawah Umur |
![]() |
---|
Gunung Burni Telong Bener Meriah Mulai Ramai Didatangi Pendaki Usai Resmi Dibuka |
![]() |
---|
47 Koperasi Desa Merah Putih Diprioritaskan Berjalan di Bener Meriah Oktober 2025 |
![]() |
---|
Nahas! Dua Rumah Warga di Bener Meriah Terbakar saat Pemilik Tertidur Lelap |
![]() |
---|
Gubernur Aceh Tinjau Proses Penanaman Nilam di Kampung Arul Gading Bener Meriah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.