Berita Bener Meriah Hari Ini
Baru Bebas, Eks Kadishutbun Bener Meriah Kembali Ditangkap karena Dugaan Korupsi
Akp Supriadi mengatakan jika AR ditangkap kali ini juga akibat kasus dugaan korupsi pengadaan tembakau rakyat dengan kerugian mencapai Rp 443 juta.
Penulis: Bustami | Editor: Sri Widya Rahma
Laporan Bustami | Bener Meriah
TRIBUNGAYO.COM, REDELONG - Baru saja keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Kadishutbun) Bener Meriah, AR (62), kembali ditangkap.
Ia diringkus oleh pihak Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bener Meriah disalah satu rumah di wilayah Kabupaten Aceh Besar pada Selasa (16/9/2025) lalu.
Padahal AR baru keluar dari Rutan Bener Meriah pada pertengahan Maret 2025 usai menjalani hukuman selama lima tahun.
Ia sebelumnya mendekam disel tahanan akibat kasus korupsi pengadaan atraktan Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Bener Meriah yang merugikan negara Rp 16,5 miliar bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2015.
AR Kembali Ditangkap Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tembakau Rakyat
Kasat Reskrim Polres Bener Meriah, Akp Supriadi mengatakan jika AR ditangkap kali ini juga akibat kasus dugaan korupsi pengadaan tembakau rakyat dengan kerugian mencapai Rp 443 juta.
Kemudian dalam kasus ini, kata Kasat, selain AR, pihaknya juga telah menetapkan seorang pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dishutbun Bener Meriah yaitu U.
"Tersangka U telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 14 Desember 2020. Hingga saat ini kita terus mengejar keberadaan pelaku. Foto dan identitasnya sudah kita sebar," ungkap Akp Supriadi.
Lalu terhadap AR, penyidik pada Rabu (17/9/2025), resmi menyerahkan tersangka kasus korupsi beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bener Meriah.
Penyerahan ini usai berkas perkara terhadap tersangka dinyatakan lengkap (P-21).
AR diduga terlibat dalam penyalahgunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) Tahun Anggaran 2013 pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Bener Meriah.
Dari total anggaran Rp 587 juta lebih, negara mengalami kerugian hingga Rp 443,4 juta.
Penjelasan Kapolres Bener Meriah
Kapolres Bener Meriah, AKBP Aris Cai Dwi Susanto menjelaskan bahwa tersangka saat itu menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Ia ditangkap sehari sebelumnya, Selasa (16/9/2025) sekitar pukul 13.00 WIB di rumahnya, di Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan, serta berkas perkara dinyatakan lengkap oleh JPU.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1 huruf a, b, c, d Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 KUHP.
"Kemarin ini kami menyerahkan tersangka berikut barang bukti yang berupa dokumen ke Kejaksaan Negeri Bener Meriah," ujar Kapolres.
Kajari Bener Meriah melalui Kasi Intelejen Alamsyah Budin mengatakan jika proses pelimpahan berkas perkasa tersangka AR berjalan lancar.
AR Diboyong Lengkap Menggunakan Rompi Tahanan
Saat tiba dikejaksaan tersangka diboyong lengkap menggunakan rompi tahanan.
Dan saat ini, tersangka sudah dititip di Rutan kelas IIB Bener Meriah.
Lalu JPU sedang mempersiapkan materi dakwaan agar dapat segera sidangkan di pengadilan Tipikor Banda Aceh.
"Saat ini tersangka kami titip Rutan, sambilan mempersiapkan materi dakwaan, target awal bulan akan kita limpahkan kepengadilan Tipikor Banda Aceh," pungkas AKBP Aris Cai Dwi Susanto. (*)
Baca juga: Kejari Sita Aset Milik Terpidana Kasus Korupsi Pengadaan Attractant di Dinas Pertanian Bener Meriah
Baca juga: Diduga Korupsi Dana BUMDesma Gayo Kita, Dua Pengurus Ditahan di Lapas Kelas II B Blangkejeren
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi ADD Lawe Tawakh Mangkrak di Inspektorat Aceh Tenggara, Formades Ancam Demo
mantan
Kepala Dinas
Dinas Kehutanan dan Perkebunan
Ditahan
korupsi
Simpang Tiga Redelong
Bener Meriah
TribunGayo.com
berita tribun gayo hari ini
berita bener meriah hari ini
Ramai Isu Sertifikat Non-SHM Tak Berlaku 2026, Ini Penjelasan Resmi BPN Bener Meriah |
![]() |
---|
Demi Persyaratan PPPK Paruh Waktu, Warga Ramai-ramai Urus SKCK di Polres Bener Meriah |
![]() |
---|
Bupati Bener Meriah Intruksi Bentuk Pos Ronda Malam di Kampung Demi Tingkatkan Keamanan |
![]() |
---|
Kronologi Mobil Box Terjun ke Jurang di Bener Meriah |
![]() |
---|
Pengumudi Patah Kaki Usai Mobil Terjun ke Jurang di Bener Meriah, Berikut Identitasnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.