Berita Bener Meriah

Kejari Sita Aset Milik Terpidana Kasus Korupsi Pengadaan Attractant di Dinas Pertanian Bener Meriah

Penyitaan ini menjadi langkah nyata pelaksanaan putusan pengadilan untuk pemulihan kerugian keuangan negara.

|
Penulis: Bustami | Editor: Sri Widya Rahma
Dokumen Kejaksaan Negeri Bener Meriah 
KEJAKSAAN NEGERI BM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bener Meriah menyita aset milik Teuku Juswin terpidana kasus korupsi pengadaan attractant di Dinas Pertanian Bener Meriah. Aset berupa tanah dan bangunan yang disita merupakan bagian dari Aset Guna Hasil Tindak Pidana (AGHTP) yang berindikasi kuat dibeli atau dikuasai oleh terpidana dari hasil tindak pidana korupsi. 

Discalimer: Dalam baris ke 12 yang berisi kutipan langsung terdapat kesalahan pada jenis tuntutan, yang benar ialah "Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara pada pengadilan negeri Banda Aceh, terdakwa Teuku Juswin terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada Dinas Pertanian Kabupaten Bener Meriah. Maka Majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun serta denda Rp 200 juta dan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan."

Laporan Bustami I Bener Meriah

TRIBUNGAYO.COM, REDELONG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bener Meriah menyita aset milik Teuku Juswin terpidana kasus korupsi pengadaan attractant di Dinas Pertanian Bener Meriah.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bener Meriah melalui Kasi Intelijen Alamsyah Budin dalam keterangannya, Sabtu (10/5/2025) mengatakan jika kegiatan ini merupakan bagian dari eksekusi putusan pengadilan.

Dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan attractant pada Dinas Pertanian Kabupaten Bener Meriah yang bersumber dari APBN-P Tahun Anggaran 2015.

"Benar kita telah melakukan penyitaan terhadap satu bidang tanah dan bangunan milik Teuku Jaswin yang beralamat di Desa Punge Blang Cut, Kecamatan Jaya Baru, Kota Banda Aceh," ujarnya.

Menurutnya aset tanah dan bangunan yang disita ini nantinya akan dilelang.

Kemudian hasilnya akan digunakan untuk menutupi uang pengganti yang harus dipenuhi Teuku Juswin  sebagai terpidana korupsi.

"Tujuannya untuk menutupi hukuman tambahan uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana Teuku Juswin sebesar 8,6 Milliar lebih," sebutnya.

Dikatakan, aset berupa tanah dan bangunan yang disita merupakan bagian dari Aset Guna Hasil Tindak Pidana (AGHTP) yang berindikasi kuat dibeli atau dikuasai oleh terpidana dari hasil tindak pidana korupsi.

Penyitaan ini menjadi langkah nyata pelaksanaan putusan pengadilan untuk pemulihan kerugian keuangan negara.

"Kita dari tim Intelijen dan Pidsus akan terus menelusuri kemungkinan keberadaan aset-aset lainnya yang berpotensi berasal dari tindak pidana dimaksud.

Sebagai bentuk lanjutan dari proses asset tracing sesuai kewenangan yang diberikan oleh undang-undang," pungkasnya 

Dikutip dari Serambinews.com Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh dalam putusannya menyatakan Teuku Juswin selaku rekanan terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kegiatan pengadaan attractant (alat penangkap hama kopi) pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kabupaten Bener Meriah tahun 2015 lalu.

Putusan itu dibacakan oleh majelis hakim PN Tipikor Banda Aceh dalam sidang yang dilaksanakan secara virtual, Kamis (2/12/2021).

Halaman
12
Sumber: TribunGayo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved