Berita Bener Meriah
Kejari Sita Aset Milik Terpidana Kasus Korupsi Pengadaan Attractant di Dinas Pertanian Bener Meriah
Penyitaan ini menjadi langkah nyata pelaksanaan putusan pengadilan untuk pemulihan kerugian keuangan negara.
Penulis: Bustami | Editor: Sri Widya Rahma
Discalimer: Dalam baris ke 12 yang berisi kutipan langsung terdapat kesalahan pada jenis tuntutan, yang benar ialah "Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara pada pengadilan negeri Banda Aceh, terdakwa Teuku Juswin terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada Dinas Pertanian Kabupaten Bener Meriah. Maka Majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun serta denda Rp 200 juta dan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan."
Laporan Bustami I Bener Meriah
TRIBUNGAYO.COM, REDELONG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bener Meriah menyita aset milik Teuku Juswin terpidana kasus korupsi pengadaan attractant di Dinas Pertanian Bener Meriah.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bener Meriah melalui Kasi Intelijen Alamsyah Budin dalam keterangannya, Sabtu (10/5/2025) mengatakan jika kegiatan ini merupakan bagian dari eksekusi putusan pengadilan.
Dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan attractant pada Dinas Pertanian Kabupaten Bener Meriah yang bersumber dari APBN-P Tahun Anggaran 2015.
"Benar kita telah melakukan penyitaan terhadap satu bidang tanah dan bangunan milik Teuku Jaswin yang beralamat di Desa Punge Blang Cut, Kecamatan Jaya Baru, Kota Banda Aceh," ujarnya.
Menurutnya aset tanah dan bangunan yang disita ini nantinya akan dilelang.
Kemudian hasilnya akan digunakan untuk menutupi uang pengganti yang harus dipenuhi Teuku Juswin sebagai terpidana korupsi.
"Tujuannya untuk menutupi hukuman tambahan uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana Teuku Juswin sebesar 8,6 Milliar lebih," sebutnya.
Dikatakan, aset berupa tanah dan bangunan yang disita merupakan bagian dari Aset Guna Hasil Tindak Pidana (AGHTP) yang berindikasi kuat dibeli atau dikuasai oleh terpidana dari hasil tindak pidana korupsi.
Penyitaan ini menjadi langkah nyata pelaksanaan putusan pengadilan untuk pemulihan kerugian keuangan negara.
"Kita dari tim Intelijen dan Pidsus akan terus menelusuri kemungkinan keberadaan aset-aset lainnya yang berpotensi berasal dari tindak pidana dimaksud.
Sebagai bentuk lanjutan dari proses asset tracing sesuai kewenangan yang diberikan oleh undang-undang," pungkasnya
Dikutip dari Serambinews.com Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh dalam putusannya menyatakan Teuku Juswin selaku rekanan terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kegiatan pengadaan attractant (alat penangkap hama kopi) pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kabupaten Bener Meriah tahun 2015 lalu.
Putusan itu dibacakan oleh majelis hakim PN Tipikor Banda Aceh dalam sidang yang dilaksanakan secara virtual, Kamis (2/12/2021).
Jaksa
sita
aset
terpidana
korupsi
Dinas Pertanian
Bener Meriah
TribunGayo.com
berita tribun gayo hari ini
Satu Hektare Lahan Serai dan Alpukat di Bener Meriah Dilalap Si Jago Merah |
![]() |
---|
Operasi Patuh Seulawah 2025: Polres Bener Meriah Catat 92 Pelanggaran, Terbanyak Tak Pakai Helm |
![]() |
---|
Gegara Curi Motor di Bener Meriah, Pemuda Asal Aceh Timur Divonis 3 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Warga Bener Meriah Ditangkap Polisi karena Tanam Ganja di Kebun Kopi |
![]() |
---|
Kapolsek Bukit Bener Meriah jadi Khatib Jumat, Ini Pesan yang Disampaikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.