Berita Bener Meriah Hari Ini

Edar Narkotika di Bener Meriah, Warga Bireuen Dirungkus Polisi

Satuan Reserse Narkoba Polres Bener Meriah, kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukum Polres setempat.

Penulis: Bustami | Editor: Budi Fatria
Humas Polres Bener Meriah
GANJA - Barang bukti narkotika jenis ganja yang berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Bener Meriah, pada Selasa (18/11/2025) lalu. 


Laporan Wartawan Tribungayo Bustami | Bener Meriah

TribunGayo.com, REDELONG - Satuan Reserse Narkoba Polres Bener Meriah, kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukum Polres setempat.

Polisi berhasil menangkap seorang pria paruh baya berinisial HTS (51) warga asal Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen.

Warga Bireuen ini ditangkap di wilayah Bener Meriah, dengan barang bukti narkotika jenis ganja dengan barat 1,2 kilogram.

Penangkapan dilakukan pada, Selasa (18/11/2025) di kawasan Kampung Rime Gayo, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Bener Meriah.

Dari lokasi tersebut, petugas menemukan ganja kering yang dibungkus rapi siap edar.

Baca juga: Januari - November 2025, Polres Aceh Tenggara Ungkap 109 Kasus Narkotika

Kapolres Bener Meriah, AKBP Aris Cai Dwi Susanto dalam keterangan resminya, Rabu (19/11/2025) mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat.

"Informasinya ada sebuah rumah yang diduga sering digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika," kata Kapolres dalam keterangannya.

Kronologi Penangkapan

Berdasarkan informasi tersebut, KBO Satresnarkoba bersama Kanit Opsnal dan personel opsnal lainnya, segera menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. 

Di Tempat Kejadian Perkara (TKP) petugas mendapati pelaku, lantas saat dilakukan penggeledahan dalam rumah tersebut, petugas menemukan sejumlah paket ganja yang dikemas dalam berbagai jenis plastik.

Selain itu, juga ditemukan satu unit handphone, serta sebuah alat timbangan yang diduga digunakan untuk menimbang barang haram itu. 

Barang bukti yang diamankan antara lain, paket ganja dibalut koran dan plastik biru, 1 paket ganja dalam plastik biru, dan 3 paket ganja dalam plastik hitam.

Kemudian, 1 paket ganja dalam plastik klip merah, 1 unit handphone warna krem, 1 alat timbangan digital dan total berat bruto 1,2 kilogram.

Seluruh barang bukti yang diamankan diakui oleh tersangka sebagai miliknya. 

Petugas kemudian membawa tersangka dan barang bukti ke Kantor Satresnarkoba Polres Bener Meriah untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Sumber: TribunGayo
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved