Berita Aceh Tenggara

Banyak Kepala Desa di Aceh Tenggara Menunggak Pajak Kendaraan Pelat Merah, LSM Tipikor Minta Diusut

Sejumlah Kepala Desa di Kabupaten Aceh Tenggara tidak  melunasi pajak kendaraan dinas sepeda motor yang bervariasi. 

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Rizwan
For TribunGayo.com
Ketua LSM Tipikor Agara Jupri Yadi R. 

Laporan Asnawi Luwi|Aceh Tenggara 

TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Sejumlah Kepala Desa di Kabupaten Aceh Tenggara tidak  melunasi pajak kendaraan dinas sepeda motor yang bervariasi. 

Selain itu, sepeda motor juga ada yang disinyalir sudah berpindah, bahkan dokumen STNK maupun BPKB diduga ada digadaikan ke pihak lain dan tentunya merugikan uang rakyat.

Banyaknya kepala desa menunggak kendaraan pelat merah diungkap Ketua LSM Tipikor Aceh Tenggara Jupri Yadi R kepada Tribungayo.com, Selasa (21/1/2025).

"Bertahun-tahun sepmor kepala desa tidak membayar pajak kendaraan. Padahal, di Alokasi Dana Desa (ADD) ada dialokasikan setiap tahun untuk membayar pajak kendaraan bermotor," ujar Jupri. 

Ia meminta Kejaksaan Negeri Kejari Agara atau Polres Aceh Tenggara untuk segera mengusut tuntas Alokasi Dana Desa di Agara sejak tahun 2015 hingga 2024. 

"Kita menduga bukan saja dana desa untuk pembayaran pajak kendaraan. Akan tetapi kegiatan lainnya perlu diusut agar ada transparansi ke publik terhadap pengelolaan dana desa seperti program ketahanan pangan, BLT, dana BUMK dan proyek fisik," pintanya.

Dikatakan, seharusnya bagian Aset BPKD Agara rutin melalukan pendataan seluruh kendaraan sepeda motor dinas yang diperuntukkan bagi Kepala Desa.

"Sepeda motor ini agar dilengkapi dokumen STNK dan BPKB dari Kepala Desa yang lama kepada Kepala Desa yang baru atau sebagai Pj Kepala Desa," jelasnya.

Pendataan dokumen agar kepemilikan sepeda motor dinas ini benar-benar lengkap dokumen sehingga dengan mudah dapat mengurus pajak kendaraan bermotor di Samsat Kutacane.

"Saya minta Pj Bupati Aceh Tenggara agar mengelar apel gabungan untuk menghadirkan seluruh kendaraan sepeda motor Kepala Desa untuk mengecek dokumen STNK dan BPKB serta mengecek fisik sepeda motor tersebut," ujar Ketua LSM Tipikor ini.

Ia mempertanyakan apakah sesuai dengan aslinya (standar), karena dikawatirkan sepeda motor Kepala Desa sudah tidak sesuai lagi.

"Makanya dalam pengecekan fisik kendaraan harus melibatkan polisi Satlantas Polres Aceh Tenggara," kata Jupri Yadi.

Menurutnya, selama ini kurang perhatian Pemkab Aceh Tenggara terhadap kendaraan roda dua dinas untuk Kepala Desa.

Sehingga mereka tidak tertib membayar pajak sehingga terjadi tunggakan hingga 5 tahun lebih. 

Sumber: TribunGayo
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved