Berita Aceh Hari Ini

Tambang Emas Ilegal di Aceh Jaya Longsor, Satu Korban Meninggal Dunia dan Dua Selamat

Tragedi tanah longsor terjadi di lokasi tambang emas ilegal di Kabupaten Aceh Jaya, Provinsi Aceh.

Editor: Sri Widya Rahma
SERAMBINEWS.COM/HO
KORBAN TAMBANG EMAS - Insiden nahas menimpa tiga penambang emas tradisional yang sedang bekerja di kawasan Blok 20, Gampong Panggong, Sabtu (4/10/2025). Tiga orang warga kabupaten Aceh Jaya menjadi korban longsoran tebing di kawasan penambangan emas Blok 20, Gampong Panggong, Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya. 

Pemerintah daerah diharapkan dapat mengambil langkah tegas untuk menertibkan penambangan ilegal yang tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga membahayakan nyawa warga.

Selain Aceh Jaya, lokasi yang terdampak aktivitas tambang emas ilegal tersebar di berbagai daerah di Aceh, seperti:

  • Aceh Barat: Sungai Mas Woyla, Woyla Timur, Panton Rheu, dan Pante Ceureumen
  • Nagan Raya: Sekitar Beutoeng Bawah
  • Pidie: Kawasan Geumpang
  • Aceh Jaya: Sekitar Gunong Ujeun
  • Aceh Tengah: Wilayah Linge
  • Aceh Selatan: Kawasan Meukek, Sawang, Kluet dan Samadua

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Forum Bangun Investasi Aceh (Forbina), Muhammad Nur SH, yang dikutip dari Serambinews.com pada Senin (6/10/2025).

Peringatan Gubernur Aceh

Menanggapi situasi tambang ilegal yang makin meresahkan, Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh pelaku tambang ilegal, khususnya yang menggunakan alat berat di hutan Aceh.

Pemaparan tersebut disampaikan usai penandatangan rancangan perubahan KUA dan PPAS 2025, di ruang rapat paripurna DPRA, Kamis (25/9/2025).

“Khusus tambang emas ilegal, saya beri amaran waktu, mulai hari ini, seluruh tambang emas ilegal yang memiliki alat berat harus segera dikeluarkan dari hutan Aceh.

Jika tidak, maka setelah dua minggu dari saat ini, maka akan kita lakukan langkah tegas,” ucap Mualem tegas.

Selain itu, Gubernur Aceh juga menekankan pentingnya upaya penertiban dan penataan tambang ilegal lainnya.

Karena tambang ilegal menyebabkan kerusakan lingkungan dan tidak memberi manfaat bagi keuangan daerah dan masyarakat Aceh

“Segera akan kita buat Instruksi Gubernur terkait penataan penertiban tambang ilegal. Nantinya, penataan dan penertiban tambang ilegal akan kita arahkan untuk dikelola masyarakat dan UMKM atau skema pengelolaan lainnya,” ujar Gubernur. (*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Serambinews.com.

Baca juga: Kapolres Aceh Tengah dan Forkopimda Deklarasi Green Policing Jadi Tonggak Lawan Tambang Ilegal

Baca juga: Gubernur Aceh Beri Peringatan Keras dan akan Tertibkan Tambang Ilegal

Baca juga: Polisi Beri Peringatan Keras, Tambang Ilegal di Linge, Excavator Terancam Dilelang Negara

Sumber: TribunGayo
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved