Berita Aceh

Kasus Bejat di Aceh Singkil: Abang Ipar Lecehkan Adik Ipar, Dijanjikan Uang Rp 50 Ribu

Polres Aceh Singkil berhasil mengungkap kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan seorang pria terhadap adik iparnya sendiri. 

Editor: Malikul Saleh
TribunLampung
Ilustrasi pelecehan mama muda - Polres Aceh Singkil berhasil mengungkap kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan seorang pria terhadap adik iparnya sendiri.  

TRIBUNGAYO.COM - Polres Aceh Singkil berhasil mengungkap kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan seorang pria terhadap adik iparnya sendiri. 

Tersangka berinisial AL (30) kini telah diamankan bersama sejumlah barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Aceh Singkil, AKBP Joko Triyono, dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Kampung Baru, Jumat (24/10/2025), menjelaskan kronologi peristiwa tersebut yang terjadi di salah satu desa di Kecamatan Gunung Meriah pada 4 Oktober 2025.

Dari hasil penyelidikan, tersangka diketahui tinggal menumpang di rumah mertuanya. 

Saat kejadian, pelaku melihat korban yang merupakan adik iparnya, FT (18), sedang tertidur di kamar yang tidak memiliki pintu. 

Kondisi itulah yang dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksi bejatnya.

“Melihat korban tidur tanpa pintu kamar, tersangka kemudian masuk dan melakukan tindakan tidak senonoh,” ujar Kapolres AKBP Joko Triyono.

Korban yang terbangun mendapati wajah abang iparnya berada di dekat kepalanya. 

Menyadari aksinya diketahui, pelaku berusaha menenangkan korban dengan mengiming-imingi uang Rp 50 ribu agar tidak melaporkan perbuatannya. 

Setelah itu, pelaku kembali ke kamarnya yang bersebelahan dengan kamar korban.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus ini sedang ditangani serius dan tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pelecehan seksual, sesuai Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak.

Tak terima mendapat perlakukan tak senonoh, FT memberi tahu kakak kandungnya yang merupakan istri tersangka. 

Selanjutnya, pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Aceh Singkil.

Menindaklanjuti laporan tersebut Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Singkil bersama Tim Resmob segera melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap pelaku. 

Maklum pelaku sempat kabur, hingga akhirnya berhasil ditangkap petugas di rumahnya, pada 15 Oktober 2025 sekitar pukul 21.30 WIB.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved