Berita Aceh

Kasus Bejat di Aceh Singkil: Abang Ipar Lecehkan Adik Ipar, Dijanjikan Uang Rp 50 Ribu

Polres Aceh Singkil berhasil mengungkap kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan seorang pria terhadap adik iparnya sendiri. 

Editor: Malikul Saleh
TribunLampung
Ilustrasi pelecehan mama muda - Polres Aceh Singkil berhasil mengungkap kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan seorang pria terhadap adik iparnya sendiri.  

"Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa antara pelaku dan korban memiliki hubungan keluarga. Korban merupakan adik ipar dari pelaku, dan mereka tinggal di rumah yang sama milik orang tua korban atau mertua pelaku," jelas Kapolres. 

Terhadap tersangka AL penyidik menjerat dengan Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 45 bulan.

AKBP Joko Triyono menegaskan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja keras personelnya di lapangan serta dukungan masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.(*)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Ipar Adalah Maut, Numpang di Rumah Mertua, Suami di Aceh Singkil Lecehkan Adik Sang Istri

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved