Berita Aceh
Kasus Bejat di Aceh Singkil: Abang Ipar Lecehkan Adik Ipar, Dijanjikan Uang Rp 50 Ribu
Polres Aceh Singkil berhasil mengungkap kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan seorang pria terhadap adik iparnya sendiri.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa antara pelaku dan korban memiliki hubungan keluarga. Korban merupakan adik ipar dari pelaku, dan mereka tinggal di rumah yang sama milik orang tua korban atau mertua pelaku," jelas Kapolres.
Terhadap tersangka AL penyidik menjerat dengan Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 45 bulan.
AKBP Joko Triyono menegaskan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja keras personelnya di lapangan serta dukungan masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.(*)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Ipar Adalah Maut, Numpang di Rumah Mertua, Suami di Aceh Singkil Lecehkan Adik Sang Istri
| Grand Final Voli Semi Open Kutelintang-Pegasing Panas, Bintang Tarkam Ramaikan Laga Puncak |
|
|---|
| 14 ASN di Aceh Tenggara Gugat Cerai Suami karena Faktor Ekonomi |
|
|---|
| Bangladesh Jajaki Peluang Kerja Sama dengan Aceh, Khususnya di Sektor Ini |
|
|---|
| Kemenag Tinjau Kesiapan Aceh Jadi Tuan Rumah MTQ Nasional 2028 |
|
|---|
| Dibalik Pelantikan 219 Pejabat, ASN Aceh Tengah Kumpulkan Rp 6,5 Juta untuk Anak Yatim |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/Ilustrasi-pelecehan-09.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.