Berita Aceh Hari Ini

Kedapatan Bawa Narkotika, 2 Pria Diringkus Satresnarkoba Polres Aceh Singkil

Kedapatan membawa narkotika, dua pria yang diduga masih berstatus sebagai mahasiswa diringkus Satresnarkoba Polres Aceh Singkil.

Editor: Sri Widya Rahma
Instagram/polresacehsingkil.official
KASUS DUGAAN NARKOTIKA - Foto tangkapan layar Instagram @polresacehsingkil.official yang diunggah Selasa (23/9/2025) memperlihatkan foto Kapolres Aceh Singkil, AKBP Joko Triyono SIK MH. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Singkil, berhasil meringkus dua pria yang diduga masih berstatus sebagai mahasiswa, HM (35) asal Desa Rimo dan BSP (25) dari Tulaan, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil. 
Ringkasan Berita:
  • Diduga membawa sabu, dua pria yang masih berstatus mahasiswa, di ringkus Satresnarkoba Polres Aceh Singkil
  • Narkotika disembunyikan di bawah tangki utama mobil tangki CPO Hino warna hijau, dibungkus plastik transparan, dilapisi lakban hitam, dan dibalut uang pecahan Rp1 0 ribu.
  • Satres Narkoba Polres Aceh Singkil menerima laporan bahwa pelaku membawa sabu dari Medan menuju Aceh Singkil.
  • Keduannya dikenakan Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

TribunGayo.com, SINGKIL - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Singkil, berhasil meringkus dua pria yang diduga masih berstatus sebagai mahasiswa, HM (35) asal Desa Rimo dan BSP (25) dari Tulaan, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil.

Keduannya ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Aceh Singkil karena kedapatan membawa narkotika, diantaranya:

  • Sabu seberat 43,68 gram
  • Empat butir pil ekstasi

Baca juga: Satresnarkoba Polres Aceh Tengah Ungkap 11 Kasus Narkotika, 6 Tersangka Diamankan

Kronologi Penangkapan

Penangkapan terjadi pada Jumat (25/10/2025) sekitar pukul 03.00 WIB, setelah polisi menerima informasi bahwa pelaku membawa sabu dari Medan menuju Aceh Singkil dengan menumpang mobil tangki crude palm oil (CPO) berwarna hijau.

Petugas melakukan pemantauan di Simpang Tugu Lipat Kajang Atas, Kecamatan Simpang Kana, dan menghentikan kendaraan yang telah dicurigai.

Penggeledahan Awal

Meski penggeledahan awal terhadap tubuh pelaku tidak membuahkan hasil, polisi menemukan kaca pirex dan pemantik api merah di dalam mobil.

Kedua tersangka kemudian dibawa ke Polsek Gunung Meriah untuk interogasi lebih lanjut.

"Sampai di Polsek Gunung Meriah, dilakukan interogasi terhadap pelaku," ungkap Kapolres Aceh Singkil, AKBP Joko Triyono, saat memberikan keterangan pers, yang dikutip dari Serambinews.com, pada Jumat (7/11/2025).

Namun, kedua tersangka tetap bungkam.

Baca juga: 260 Napi Lapas Kutacane Dapat Remisi HUT RI ke-80, 194 Diantaranya Kasus Narkotika

Penemuan Barang Bukti

Tak menyerah, petugas kembali menggeledah mobil dan menemukan uang pecahan Rp 10 ribu yang membungkus plastik transparan berisi sabu, disembunyikan di bawah tangki utama CPO.

Paket sabu tersebut dibalut lakban hitam dan juga berisi empat butir pil ekstasi.

"Dalam bungkusan narkotika jenis sabu tersebut terdapat empat butir ekstasi," ujar AKBP Joko Triyono.

Menurut Kapolres Aceh Singkil, tersangka diduga sebagai pengedar, mengingat ditemukannya plastik klip transparan yang biasa digunakan untuk membungkus sabu dalam jumlah besar.

Pasal yang Dikenakan

Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Pasal yang disangkakan 114 ayat 2 junto 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," jelas AKBP Joko Triyono. (*)

Baca juga: Sempat Buron 10 Tahun Kasus Narkotika, Warga Gayo Lues Berhasil Ditangkap Tim Tabur Kejati Sumut

Artikel ini telah tayang di Serambinews.com.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved