Berita Aceh Hari Ini
Pemerintah Aceh Percepat Persiapan Lahan untuk Huntara dan Huntap
Sekda Aceh, M Nasir menekankan agar seluruh kendala administratif dan teknis terkait lahan segera diselesaikan dalam waktu dekat.
Ringkasan Berita:
- Pemerintah Aceh bergerak cepat mematangkan ketersediaan lahan untuk pembangunan hunian sementara (Huntara) dan hunian tetap (Huntap) bagi warga terdampak bencana banjir serta tanah longsor di 17 kabupaten/kota.
- Sekda Aceh, M Nasir menekankan agar seluruh kendala administratif dan teknis terkait lahan segera diselesaikan dalam waktu dekat.
- M Nasir turut menyoroti beberapa kendala di lapangan, termasuk penolakan warga di sejumlah daerah jika lokasi hunian tetap dianggap tidak strategis.
TribunGayo.com, BANDA ACEH – Pemerintah Aceh bergerak cepat mematangkan ketersediaan lahan untuk pembangunan hunian sementara (Huntara) dan hunian tetap (Huntap) bagi warga terdampak bencana banjir serta tanah longsor di 17 kabupaten/kota.
Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M Nasir menekankan agar seluruh kendala administratif dan teknis terkait lahan segera diselesaikan dalam waktu dekat.
Hal ini mengingat kebutuhan mendesak bagi para korban bencana hidrometeorologi tersebut.
"Status lahan dan lokasi tanah harus clean and clear.
Kita targetkan persoalan ini selesai dalam waktu dekat, apalagi menjelang bulan suci Ramadan.
Kepastian hunian bagi warga terdampak harus jelas," tegas Sekda dalam rapat koordinasi di ruang kerja Setda Aceh, Selasa (27/1/2026).
Dalam arahannya kepada kepala SKPA terkait, M Nasir turut menyoroti beberapa kendala di lapangan, termasuk penolakan warga di sejumlah daerah jika lokasi hunian tetap dianggap tidak strategis.
Ia mencontohkan, di Kabupaten Gayo Lues, ada lahan yang tersedia untuk hunian sementara ternyata tidak cocok dijadikan lokasi hunian tetap.
Ini dikarenakan jaraknya yang terlalu jauh dari pusat aktivitas.
Sementara masyarakat di wilayah Kecamatan Langkahan, Aceh Utara, masyarakat meminta agar hunian tetap dibangun tidak jauh dari desa asal agar mereka tetap bisa menjalankan aktivitas sosial dan ekonomi seperti biasa.
"Kita harus mencari solusi bagi pemerintah kabupaten yang terkendala ketersediaan lahan.
Apakah nantinya akan ada koordinasi dengan Pemerintah Aceh jika harus dilakukan pengadaan atau pembelian lahan baru," ujar M Nasir.
Skema Penguasaan Lahan Kuat Hukum
Selanjutnya, Sekda Aceh, M Nasir juga mengingatkan agar skema penguasaan lahan benar-benar kuat secara hukum.
Ia menegaskan bahwa skema tanpa sertifikat atau sekadar Hak Guna Bangunan (HGB) diatas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) bukanlah solusi jangka panjang yang ideal bagi masyarakat.
"Saya meminta Dinas Pertanahan dan Dinas Perkim Aceh segera berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota serta BPN untuk memastikan kelayakan lahan secara teknis dan legalitasnya," tambah M Nasir.
| Siap-siap, UMKM Korban Bencana di Aceh Dibantu Rp 3 Juta, Begini Penjelasan Menteri Maman |
|
|---|
| Pergub JKA Telah Dicabut, BPJS Ajak Warga Aceh Cek Status Kepesertaan |
|
|---|
| BMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Aceh 6-8 Juni 2026 |
|
|---|
| Pertunjukan Saman Hipnotis Penonton Busan International Dance Festival |
|
|---|
| Polda Aceh Ajak Masyarakat Meriahkan "Bank Aceh Bhayangkara Run 2026" |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/Sekda-Aceh-M-Nasir-2701-1.jpg)