Berita Aceh Hari Ini
BPN Aceh Ajak Warga Segera Manfaatkan Program PTSL 2026 dengan Mendaftarkan Tanah untuk Disertifikat
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Aceh kembalo mengajak masyarakat Aceh untuk memanfaatkan program PTSL
Ringkasan Berita:
- Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Aceh kembalo mengajak masyarakat Aceh untuk memanfaatkan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026.
- Program ini untuk mensertifikatkan tanah sehingga terhindari dari sengketa yang kerap terjadi.
- PTSL merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)
TRIBUNGAYO.COM - Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Aceh kembalo mengajak masyarakat Aceh untuk memanfaatkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026.
Program ini untuk mensertifikatkan tanah sehingga terhindari dari sengketa yang kerap terjadi.
PTSL merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mempercepat pendaftaran tanah secara serentak dalam satu desa atau gampong, guna memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
Melansir Serambinews, berbeda dengan pengurusan sporadis yang diajukan perorangan, PTSL dilaksanakan secara menyeluruh dalam satu kawasan.
Petugas pertanahan turun langsung ke lapangan mulai dari penyuluhan, pendataan, pengukuran, pemeriksaan berkas, hingga penerbitan sertifikat, sehingga prosesnya lebih terstruktur dan mudah diikuti masyarakat.
Hal itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh, Dr Arinaldi SSiT SH MM.
"Program ini menjadi kesempatan penting bagi masyarakat untuk menata aset tanah sejak dini," ujarnya.
Menurutnya, banyak persoalan tanah baru muncul saat memasuki tahap sengketa, pembagian warisan, permodalan, maupun rencana jual beli.
“Jangan menunggu masalah datang atau kebutuhan mendesak baru mengurus sertipikat. Ketika batas mulai dipersoalkan atau ahli waris berselisih, prosesnya akan jauh lebih rumit. PTSL hadir sebagai solusi dengan kemudahan dan biaya terjangkau agar masyarakat memiliki kepastian hak atas tanah sejak awal,” ujar dalam keterangan, Selasa (21/4/2026).
Memberikan perlindungan hukum
Ia menambahkan, sertifikat bukan sekadar dokumen administrasi, melainkan bukti hak yang memberikan perlindungan hukum.
Dengan sertipikat, status kepemilikan menjadi jelas dan diakui negara.
Pelaksanaan PTSL diawali dengan penetapan desa atau gampong sebagai lokasi kegiatan, dilanjutkan penyuluhan terkait persyaratan dan jadwal.
Warga diminta menyiapkan dokumen kepemilikan atau bukti penguasaan tanah, identitas diri, serta berkas pendukung lainnya.
Selanjutnya, pemilik lahan memasang tanda batas bersama tetangga yang berbatasan langsung untuk mencegah potensi sengketa, sesuai asas kontradiktur delimitasi.
Petugas kemudian melakukan pengukuran dan pengumpulan data fisik serta penelitian data yuridis.
| UIN Ar-Raniry Banda Aceh Raih Peringkat Pertama Kampus Riset Terbaik Indonesia Versi SIR 2026 |
|
|---|
| Tito Ungkap Baru 12 Daerah Terdampak Bencana Telah Ajukan Data Pembangunan Huntap |
|
|---|
| Polda Aceh Bekerja Sama PMI Kumpulkan Darah 101 Kantong |
|
|---|
| Berikut Rincian CJH 2026 Kabupaten/Kota di Aceh dan Jadwal Lengkap Masuk Asrama dan ke Tanah Suci |
|
|---|
| Kapolda Aceh Ajak Influencer Sebarkan Informasi Positif dan Hindari Konten yang Melanggar Hukum |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/ArinaldiKakanwil-BPN-Aceh-14.jpg)