Kamis, 30 April 2026

Berita Aceh Hari Ini

DPRA Minta Pergub JKA yang Membatasi Warga Aceh untuk Mendapatkan Layanan Kesehatan Agar Dicabut

Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) dinilai telah membatasi bagi warga Aceh mendapatkan layanan kesehatan.

Tayang:
Editor: Rizwan
Serambinews.com
GELAR RDP – DPRA menggelar RDP terkait polemik Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) di Ruang Serba Guna DPRA, Selasa (28/4/2026). Serambinews.com/Rianza Alfandi 

“Apabila forum RDP ini merekomendasikan pencabutan Pergub serta mendorong evaluasi terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab, maka kami pimpinan DPRA akan menindaklanjutinya,” ungkapnya.

Zulfadhli menambahkan, bahwa keputusan yang dihasilkan dalam forum tersebut akan menjadi keputusan DPRA.

Sebab, jika sebuah kebijakan bertentangan dengan Qanun dan merugikan rakyat, maka tidak ada alasan untuk mempertahankannya.

“Pergub harus dicabut! DPRA berdiri untuk memastikan hak kesehatan rakyat Aceh tidak dikurangi oleh kebijakan yang keliru. Kebijakan boleh berubah, tetapi hak rakyat tidak boleh dikorbankan,” pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com

Baca juga: UPDATE Terkini Soal JKA, Hanya 604.446 Jiwa Ditanggung Termasuk Orang Mampu yang Sakit Berat

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved