Berita Aceh Hari Ini
DPRA Minta Pergub JKA yang Membatasi Warga Aceh untuk Mendapatkan Layanan Kesehatan Agar Dicabut
Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) dinilai telah membatasi bagi warga Aceh mendapatkan layanan kesehatan.
“Apabila forum RDP ini merekomendasikan pencabutan Pergub serta mendorong evaluasi terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab, maka kami pimpinan DPRA akan menindaklanjutinya,” ungkapnya.
Zulfadhli menambahkan, bahwa keputusan yang dihasilkan dalam forum tersebut akan menjadi keputusan DPRA.
Sebab, jika sebuah kebijakan bertentangan dengan Qanun dan merugikan rakyat, maka tidak ada alasan untuk mempertahankannya.
“Pergub harus dicabut! DPRA berdiri untuk memastikan hak kesehatan rakyat Aceh tidak dikurangi oleh kebijakan yang keliru. Kebijakan boleh berubah, tetapi hak rakyat tidak boleh dikorbankan,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com
Baca juga: UPDATE Terkini Soal JKA, Hanya 604.446 Jiwa Ditanggung Termasuk Orang Mampu yang Sakit Berat
| Viral! Pengasuh Kasari Balita di Daycare Banda Aceh, Pelaku Langsung Dipecat |
|
|---|
| Jamaah Haji Aceh Capai 5.502 Orang, Terbang Perdana ke Tanah Suci 6 Mei |
|
|---|
| Taufiq Ismail Baca Puisi di SMA Fajar Harapan Banda Aceh, Pertemuan Batin Antara Kata dan Sejarah |
|
|---|
| KPP Pratama Banda Aceh Hadirkan Layanan Pojok Pajak, Lapor SPT Bisa di Warung Kopi |
|
|---|
| Penyair Indonesia Taufiq Ismail Berziarah ke Makam Budayawan Aceh Ali Hasjmy |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/RPD-JKA-di-DPRA.jpg)