Berita Aceh Hari Ini
DPRA Minta Pergub JKA yang Membatasi Warga Aceh untuk Mendapatkan Layanan Kesehatan Agar Dicabut
Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) dinilai telah membatasi bagi warga Aceh mendapatkan layanan kesehatan.
Ringkasan Berita:
- Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) dinilai telah membatasi bagi warga Aceh mendapatkan layanan kesehatan.
- Pergub yang diteken Gubernur Muzakir Manaf alias Mualem itu agar segera dicabut.
- Desakan itu disuarakan kalangan anggota DPRA dalam pertemuan dan mendesak pencabutan Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).
TRIBUNGAYO.COM - Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) dinilai telah membatasi bagi warga Aceh mendapatkan layanan kesehatan.
Pergub yang diteken Gubernur Muzakir Manaf alias Mualem itu agar segera dicabut.
Desakan itu disuarakan kalangan anggota DPRA dalam pertemuan dan mendesak pencabutan Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).
Melansir Serambinews.com, usulan tersebut mengemuka dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Serba Guna DPRA, Selasa (28/4/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRA Zulfadhli bersama Wakil Ketua Saifuddin Muhammad dan Ali Basrah, serta dihadiri Asisten 1 Sekda Aceh Syakir, sejumlah perwakilan SKPA terkait, dan juga unsur Aliansi Mahasiswa Aceh.
Dalam RDP itu, Ketua DPRA Zulfadhli menegaskan, kebijakan dalam Pergub tersebut dinilai bermasalah secara hukum dan bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
“Persoalan ini bukan lagi sekadar teknis, tetapi telah masuk pada ranah pelanggaran norma hukum dan tata kelola pemerintahan,” ujarnya.
Tak hanya itu, Zulfadhli menilai Pergub tersebut juga membatasi akses layanan kesehatan, sementara Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 justru menjamin JKA sebagai hak dasar masyarakat.
“Dan Qanun RPJMA (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh) 2023-2029 mengarahkan cakupan jaminan kesehatan yang luas dan menyeluruh,” jelasnya.
Baca juga: DPRA Gelar RDP Soal Pergub Nomor 2 Tahun 2026 Tentang JKA
“Namun, Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 justru membatasi akses melalui mekanisme selektif berbasis data yang belum dapat dipastikan validitasnya,” lanjutnya.
Selain itu, kata Zulfadhli, DPRA juga menyoroti potensi kesalahan administratif dalam penyusunan kebijakan tersebut yang berdampak pada masyarakat.
Atas dasar itu, DPRA meminta Pergub segera dicabut dan dilakukan evaluasi terhadap pihak terkait.
“DPRA berpandangan bahwa Pergub ini tidak layak dipertahankan dan harus dicabut,” tegas Zulfadhli.
Masyarakat Aceh
Lebih lanjut, ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti hasil RDP ini demi memastikan hak kesehatan masyarakat Aceh tetap terlindungi.
| Viral! Pengasuh Kasari Balita di Daycare Banda Aceh, Pelaku Langsung Dipecat |
|
|---|
| Jamaah Haji Aceh Capai 5.502 Orang, Terbang Perdana ke Tanah Suci 6 Mei |
|
|---|
| Taufiq Ismail Baca Puisi di SMA Fajar Harapan Banda Aceh, Pertemuan Batin Antara Kata dan Sejarah |
|
|---|
| KPP Pratama Banda Aceh Hadirkan Layanan Pojok Pajak, Lapor SPT Bisa di Warung Kopi |
|
|---|
| Penyair Indonesia Taufiq Ismail Berziarah ke Makam Budayawan Aceh Ali Hasjmy |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/RPD-JKA-di-DPRA.jpg)