Jumat, 8 Mei 2026

Berita Gayo Lues Hari Ini

Polres Gayo Lues Pasang Spanduk Larangan Membakar Lahan untuk Cegah Karhutla

Personel Satreskrim Polres Gayo Lues memasang spanduk larangan bagi masyarakat, terutama di daerah rawan terjadi karhutla.

Tayang:
Penulis: Rasidan | Editor: Rizwan
ISTIMEWA/DOK POLRES
PEMASANGAN SPANDUK - Petugas Satreskrim Polres Gayo Lues, pasang spanduk imbauan kepada masyarakat sebagai bentuk dan upaya mencegah dan mengantisipasi potensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan di kabupaten tersebut, Rabu (24/4/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Personel Satreskrim Polres Gayo Lues memasang spanduk larangan bagi masyarakat, terutama di daerah rawan terjadi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
  • Spanduk berisikan larangan warga membakar lahan sebagai bentuk mencegah dan mengantisipasi potensi terjadinya kebakaran.
  • Apalagi saat ini cuaca ekstrem yang melanda sejumlah wilayah di Aceh termasuk Gayo Lues.
 

Laporan wartawan Tribun Gayo Rasidan I Gayo Lues 

TribunGayo.com, BLANGKEJEREN - Personel Satreskrim Polres Gayo Lues memasang spanduk larangan bagi masyarakat, terutama di daerah rawan terjadi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Spanduk berisikan larangan warga membakar lahan sebagai bentuk mencegah dan mengantisipasi potensi terjadinya kebakaran.

Apalagi saat ini cuaca ekstrem yang melanda sejumlah wilayah di Aceh termasuk Gayo Lues.

Pemasangan spanduk imbauan antispasi karhutla yang dipasang di beberapa lokasi terpisah pada Rabu (22/4/2026).

Hal itu dikatakan Kapolres Gayo Lues AKBP Hyrowo melalui Kasat Reskrim Iptu M Abidinsyah SH kepada TribunGayo.com.

"Pemasangan spanduk imbauan sebagai upaya dan langkah preventif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya karhutla, terutama di tengah kondisi cuaca panas yang dipengaruhi fenomena El Nino secara serentak tersebut," ujarnya.

Kasat Reskrim mengimbau, agar masyarakat tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan, baik untuk membuka lahan perkebunan maupun alasan lainnya.

Rugikan banyak pihak

"Sebab  kondisi cuaca panas saat ini sangat rentan memicu kebakaran yang dapat merugikan banyak pihak," sebutnya.

Dikatakan, apabila ada masyarakat yang ditemukan melakukan aktivitas pembakaran hutan dan lahan, maka pelaku akan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Yakni di antaranya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan ketentuan pidana lainnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(*)

Abidinsyah mengatakan, imbauan tersebut berisi pesan-pesan edukatif kepada masyarakat, agar lebih waspada terhadap potensi kebakaran dan  tidak melakukan aktivitas yang dapat memicu terjadinya karhutla.

"Polres Gayo Lues berkomitmen untuk terus melakukan upaya pencegahan dan  penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan di kabupaten tersebut, hal itu demi menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat," sebutnya.(*)

Baca juga: BPBD Ajak Warga Gayo Lues Tingkatkan Kewaspadaan Potensi Banjir dan Longsor

Baca juga: BPN Aceh Ajak Warga Segera Manfaatkan Program PTSL 2026 dengan Mendaftarkan Tanah untuk Disertifikat

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved