Rabu, 15 April 2026

Berita Nasional

Kemenag Pastikan Guru Pendidikan Agama Islam Dapat THR

Dikatakan, saat ini ada dua kelompok rumpun Guru PAI. Pertama, Guru PAI yang kepegawaianya diangkat oleh Kementerian Agama.

TribunnewsWiki.com
Kemenag Pastikan Guru Pendidikan Agama Islam Dapat THR. 

TRIBUNGAYO.COM - Kabar gembira bagi Guru Pendidikan Agama Islam (PAI).

Pasalnya, Kementerian Agama (Kemenag) memastikan akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Guru PAI.

Dilansir dari Kontan.co.id, Selasa (26/3/2024), informasi tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Pendis), Muhammad Ali Ramdhani.

Dikatakan, saat ini ada dua kelompok rumpun Guru PAI. Pertama, Guru PAI yang kepegawaianya diangkat oleh Kementerian Agama.

Kedua, Guru PAI yang pengangkatannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

Selama ini, Kemenag tidak pernah membedakan kesejahteraan Guru PAI dalam hal pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG). Setiap tahun anggarannya mencapai Rp 4,5 triliun.

"Untuk THR, Kemenag akan memberikannya kepada Guru PAI yang diangkat Kemenag dan Pemda. Alokasi anggarannya sudah kita distribusikan ke daerah," sebutnya.

Dia juga menjelaskan, pihaknya sudah menggelar rapat pimpinan, guru PAI baik yang diangkat Kemenag maupun Pemda, THR nya akan dibayarkan oleh Kementerian Agama.

"Khusus untuk guru PAI yang diangkat Pemda akan ada surat pernyataan untuk memastikan tidak double," lanjutnya.

Sesuai Juknis dari Kementerian Keuangan Nomor 15 tahun 2024, Kemenag sedang mengupayakan agar THR bisa segera distribusikan.

“Paling cepat 10 hari sebelum hari raya. Jika belum dapat dibayarkan, THR dapat dibayarkan setelah hari raya,” kata Guru Besar UIN Bandung ini.

Dijelaskan lebih jauh, Kemenag telah mendistribusikan anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ketigabelas kepada seluruh Satuan Kerja (Satker) binaannya.

Pengalokasian anggaran ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketigabelas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024. (*)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id

Baca juga: Siap-siap, Pemkab Bener Meriah Segera Bayarkan THR 2024 Bagi ASN, PPPK dan Anggota DPRK

Baca juga: Perusahaan Abaikan THR Pekerja, Pemerintah Aceh Minta Laporkan ke Posko Pengaduan

Baca juga: Siapa Saja yang Berhak Terima THR Keagamaan 2024? Ini Penjelasan Kemnaker

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved