Pemerintah Bekukan TDPSE TikTok, Ini Sebabnya
Langkah ini diambil sebagai bentuk ketegasan pemerintah terhadap dugaan pelanggaran kewajiban oleh platform media sosial tersebut.
Tayang:
Editor:
Malikul Saleh
Dia menegaskan, semua PSE Privat harus mematuhi hukum nasional yang berlaku.
“Komdigi akan terus memperkuat pengawasan terhadap seluruh PSE terdaftar, dan memastikan bahwa setiap platform digital menjalankan operasionalnya dengan penuh tanggung jawab,” tegasnya.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Pemerintah Indonesia Bekukan Izin TikTok, Kementerian Komdigi Ungkap Alasannya
Baca Juga
| Sekda Aceh Apresiasi Delegasi Tari Saman yang Sukses Harumkan Nama Indonesia di Korea Selatan |
|
|---|
| Lirik Lagu Aceh "Riyeuk Bicah" by Ami Rahmi |
|
|---|
| Tim Saman Terbang ke Negeri Ginseng, Dilepas dari Kantor Penghubung Pemerintah Aceh Jakarta |
|
|---|
| Sering Dipertanyakan Warga, Ternyata Ini Alasan Pemkab Bener Meriah Belum Perbaiki Jalan Enang-enang |
|
|---|
| Cukup Pakai NIK dan Nomor Kartu, Ini Cara Mudah Cek Status Keaktifan KIP Juni 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/foto-tiktok.jpg)