PPPK Paruh Waktu

Selain di MOLA BKN, NIP PPPK Paruh Waktu Dapat Dipantau Disini

Proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi peserta PPPK paruh waktu kini menjadi sorotan. Terutama bagi mereka yang telah menerima status

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Rizwan
Cut Eva Magfirah/TRIBUNGAYO.COM
NIP PPPK PARUH WAKTU - Sistem monitoring daring yang berfungsi melihat kemajuan usulan layanan Aparatur Sipil Negara (ASN) salah satunya proses penetapan NI PPPK 2024 yang diakses pada Selasa (20/5/2025). selain melalui aplikasi Mola BKN pembaruan informasi terkait NIP PPPK Paruh Waktu juga dapat dipantau melalui kanal media sosial resmi BKN serta website instansi masing-masing. 

TRIBUNGAYO.COM -  Proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi peserta PPPK paruh waktu kini menjadi sorotan.

Terutama bagi mereka yang telah menerima status “Sudah Ditandatangani - Persetujuan Teknis” dengan keterangan: “Pertimbangan Teknis telah diterbitkan oleh BKN".

Yang artinya saat ini sedang menunggu proses pembuatan Surat Keputusan (SK) oleh Instansi. 

Banyak yang bertanya-tanya, selama menunggu penerbitan SK apakah NIP PPPK Paruh Waktu sudah bisa dicek?

Untuk memantau penerbitan NIP PPPK Paruh Waktu, para peserta bisa melihat langsung secara online di sistem resmi MOLA BKN.

Namun, selain melalui aplikasi Mola BKN pembaruan informasi terkait NIP PPPK Paruh Waktu juga dapat dipantau melalui kanal media sosial resmi BKN serta website instansi masing-masing.

Update data penetapan NIP dilakukan setiap minggu oleh BKN. 

Biasanya, instansi akan menampilkan daftar peserta yang telah menerima NIP dan siap cetak SK di laman resmi mereka.

"Update Nomor Induk Pegawai (NIP) dapat dipantau pada masing-masing instansi yang informasinya diperbarui BKN setiap minggunya melalui kanal media social", dikutip TribunGayo.com dari Youtube @BKNgoidofficial pada Minggu (5/10/2025).

Bagi peserta yang ingin mengecek statusnya secara mandiri, Mola BKN tetap menjadi sarana utama karena dapat dipantau secara langsung tanpa harus menunggu pengumuman resmi dari instansi.

Baca juga: Berapa Lama PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Penuh Waktu? Ini Aturannya

Cara Cek NIP PPPK Paruh Waktu di Mola BKN

Berikut langkah-langkah untuk memantau status NIP PPPK paruh waktu melalui situs resmi BKN:

1.Buka laman https://monitoring-siasn.bkn.go.id

2. Gulir ke bawah dan pilih menu “Cek Layanan”

3. Klik tombol “Pilih Layanan”

4. Pilih “Penetapan NIP/NI PPPK” (sesuaikan dengan tahun seleksi, misalnya 2024)

5. Masukkan nomor peserta PPPK

6. Isi kode pengaman (captcha), lalu klik “Monitor Usulan”

7. Sistem akan menampilkan status terbaru penetapan NIP Anda.

Dengan cara ini, peserta bisa melihat perkembangan penetapan NIP secara real time.

Arti Status di Mola BKN

Sistem Mola BKN menampilkan berbagai status untuk menggambarkan posisi usulan NIP PPPK. Berikut penjelasannya:

  •  Input Berkas – Instansi masih melakukan proses input data peserta.
  •  Berkas Disimpan (Terverifikasi) – Usul telah disimpan dan menunggu persetujuan pejabat instansi.
  •  Approval Surat Usulan – Usul disetujui instansi dan sedang menunggu verifikasi BKN.
  •  Perbaikan Dokumen – Dokumen atau data tidak sesuai, perlu diperbaiki.
  •  Validasi Usulan – Perbaikan Dokumen – Proses validasi ulang setelah revisi dilakukan.
  •  Menunggu/Paraf Persetujuan Teknis – Proses hampir selesai, tinggal menunggu tanda tangan digital.
  •  Sudah Ditandatangani – Persetujuan Teknis – Pertek sudah diterbitkan oleh BKN, SK sedang disiapkan instansi.
  •  Pembuatan SK PPPK – Proses pembuatan atau penandatanganan SK, dan peserta resmi menjadi PPPK.

NIP PPPK Paruh Waktu, Identitas Resmi ASN Non-PNS

Sebagai informasi, NIP PPPK paruh waktu terdiri dari 18 digit. Rangkaian angka tersebut berisi informasi penting seperti tanggal lahir, tahun pengangkatan, jenis kelamin, dan nomor urut pegawai.

Nomor ini menjadi identitas resmi ASN non-PNS yang diterbitkan BKN setelah peserta dinyatakan lulus seleksi dan lolos pemberkasan.

(TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)

Baca juga: Isi Perjanjian Kerja PPPK Paruh Waktu, Apa Saja Poin Pentingnya?

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved